JAMBI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang pria berinisial Ridwan (40) bersama barang bukti 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi yang disimpannya pada beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy di Jambi Kamis mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang diduga sering terjadi transaksi narkoba oleh pelaku.
“Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat satu kilogram yang disimpan pelaku di dalam kantong kresek hitam diatas kendaraan sepeda motornya,” katanya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan, dimana polisi bergerak ke dua lokasi lain di wilayah Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, disana ditemukan dua paket besar sabu berat dua kilogram serta empat paket besar berisi 10.000 butir pil ekstasi berbentuk kepala transformer berwarna biru-kuning.
Polisi kembali terus mencari dimana lagi tempat disembunyikannya narkoba tersangka Ridwan dan kembali mengakui ada empat paket besar sabu lainnya yang dititipkan pelaku kepada kurirnya berinisial A di kawasan Kota Jambi, sehingga total barang bukti yang diamankan yakni 7,6 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa buku catatan distribusi narkoba, sendok sabu, dompet, plastik klip kosong, dua unit ponsel, tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial O dan pelaku dijanjikan upah sebesar Rp220 juta untuk mengantarkan seluruh paket dan sudah menerima pembayaran awal sebesar Rp5 juta.
Pelaku mengakui telah berhasil mengantarkan tiga paket sabu sebelumnya. Sisa barang bukti berupa tujuh paket sabu dan sepuluh ribu butir ekstasi berhasil kita amankan. Saat ini Ridwan bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Ridwan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (JP01)
Discussion about this post