• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita Hukrim

Publik Soroti APH, Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Keterangan Masih Bebas

26/08/2025
in Hukrim
0
Publik Soroti APH, Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Keterangan Masih Bebas
0
SHARES
7
VIEWS
PostTweetSendScan

Kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan yang daporkan oleh Joni memicu tanda tanya besar sekaligus kegelisahan publik.

Joni pelapor dalam perkara tersebut menyoroti sikap aparat penegak hukum yang hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap Rini Mairini yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2025 juli yang di jerat pasal 242 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana bersama dua orang lainya yakni Muhammad Fatkhul Muin dan Nurhadi, dimana ketiganya hanya di kenakan wajib lapor.

Baca juga

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025

“Ini bukan perkara kecil. Keterangan palsu di persidangan jelas merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Kalau tersangka dibiarkan bebas tanpa penahanan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada tegaknya keadilan?” katanya.

Menurutnya, tindakan Rini dengan sengaja memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga melecehkan wibawa dan marwah pengadilan sebagai institusi pencari keadilan.

“Keterangan palsu itu bukan sekadar bohong. Itu serangan langsung pada proses peradilan. Dan membiarkan pelakunya bebas berkeliaran sama saja dengan menurunkan martabat pengadilan,” tambahnya.

Pelapor menambahkan, publik kini semakin resah dengan sikap aparat yang dinilai lunak. Ia menilai, keputusan tidak melakukan penahanan justru menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.

“Kalau rakyat kecil yang bersalah, cepat sekali ditahan. Tapi dalam kasus ini, kenapa begitu istimewa? Apakah hukum hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja?” tanyanya.

Selain itu, pelapor juga mengingatkan adanya risiko jika tersangka tetap dibiarkan bebas. Menurutnya, tersangka berpotensi menghilangkan bukti, memengaruhi saksi, bahkan mengulangi perbuatan yang sama.

“Jangan sampai keputusan yang terkesan lunak ini justru merusak jalannya persidangan. Lebih dari itu, ini bisa mengikis rasa percaya masyarakat pada sistem hukum,” imbuhnya.

Joni bilang, ketegasan aparat dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Marwah pengadilan adalah harga mati. Jika ada yang berani berbohong di hadapan hakim lalu diperlakukan lunak, maka keadilan itu sendiri dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jambi Imam Rachman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Itu kewenangan Penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tidak melarikan diri.

“Itu kewenangan Penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama” tegasnya. (*)

Previous Post

Oknum Dokter Gigi Dan Suami Dilaporkan Ke Polisi

Next Post

Tiga Terdakwa Korupsi Investasi di BNI Jalani Sidang Perdana

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025
Pertamina Jambi Tingkatkan Pengamanan Jalur Pipa Minyak
Berita

Pertamina Jambi Tingkatkan Pengamanan Jalur Pipa Minyak

26/09/2025
Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Mobil di Kejati Saat Unras
Berita

Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Mobil di Kejati Saat Unras

19/09/2025
Wartawan Boikot Polda Jambi Pasca Penghalangan Kerja Jurnalis
Berita

Wartawan Boikot Polda Jambi Pasca Penghalangan Kerja Jurnalis

17/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam