• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Ranperda APBD Merangin 2023 Disetujui Dewan

14/07/2024
in Berita, Daerah
0
Ranperda APBD Merangin 2023 Disetujui Dewan
0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2023 disetujui Dewan, dengan catatan-catatan strategis yang akan segera ditindaklanjuti Pj Bupati Merangin H Mukti.

Hal tersebut sebagaimana tersirat pada Rapat Paripurna DPRD Merangin yang dipimpin Wakil Ketua H Zaidan, dengan agenda pendapat akhir Fraksi-fraksi Dewan, terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, pada Jum’at (12/7/2024)

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

‘’Ranperda APBD 2023 yang telah disetujui bersama dan rancangan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanan APBD 2023 ini, akan kita disampaikan kepada Gubernur Jambi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah,’’ujar Pj Bupati.

Penyampaian Ranperda APBD Merangin 2023 tersebut lanjut H Mukti, akan disampaikan ke Gubernur Jambi paling lambat tiga hari terhitung sejak disetujui rancangan peraturan daerah itu untuk dievaluasi.

Selanjutnya jelas Pj bupati, surat Keputusan Gubernur Jambi atas hasil evaluasi nanti, akan menjadi dasar dalam menetapkan peraturan daerah Kabupaten Merangin tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dan perturan bupati Merangin tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Merangin 2023.

‘’Apa yang kita laksanakan saat ini, merupakan muara dari proses panjang sistem pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,’’ kata H Mukti.

Oleh karena itu lanjut Pj bupati, sudah selayaknya bagi semua memanjatkan rasa syukur kepada Allah SWT, atas segala kemudahan dan kelancaran yang diberikan dalam penyelesaian seluruh tahapan-tahapan tersebut.

Namun demikian diakui Pj bupati, masih ada pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian semua, khususnya terhadap hal-hal yang terkait dengan berbagai temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Jambi.

Catatan-catatan strategis yang telah dirumuskan oleh panitia kerja dan panitia khusus DPRD, baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah maupun pengelolaan barang milik daerah itu, telah disampaikan melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan

Pemkab Merangin tegas Pj Bupati, berkomitmen secara konsisten dan kontinyu untuk terus berupaya menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi tersebut.

”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut, Pemkab Merangin mengharapkan dukungan dari semua pihak khususnya Dewan,’’pinta H Mukti.(JP05)

 

 

Tags: Jambimerangijranperda 2023
Previous Post

Petugas Lapas Kuala Tungkal Berlomba Buka Kunci Gembok Blok Hunian

Next Post

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank 9 Jambi terkait dengan penyaluran bantuan Dumisake

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam