JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku spesialis pencuri sepeda motor dimana aksi terakhirnya viral karena melarikan motor seorang kakek atau lanjut usia (lansia) dan meninggalkannya di jalan.
“Pelaku Heince Elly Yandra (44), warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi diciduk tim Resmob setelah terlacak keberadan tempat dia bersembunyi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Monang Soebeti, di Jambi Selasa.
Hasil pemeriksaan bahwa aksi pelaku memang kerap beraksi mencari sasaran dengan mencuri atau menggelapkan motor para remaja dan warga lanjut usia dengan modus minta diantarkan dan kemudian melarikan sepeda motor korbannya.
Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, aksi penipuan penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor ini sudah sering diperagakan tersangka dan terakhir viral di media sosial karena mengambil dan melarikan sepeda motor seorang kekek dan meninggalkan korbannya di jalan.
“Modus meminjam kendaraan kemudian dibawa lari, pernah ingat ada sebuah video viral waktu itu kakek yang diturunkan dan motornya dibawa lari. Dari situlah kita melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat data pelaku dan tempat persembunyiannya,” kata Monang.
Hasil penyelidikan tim resmob, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan tempat persembuyian pelaku hingga akhirnya diciduk tanpa perlawanan.
Tersangka Heince mengakui bahwa dirinya lebih kurang terdapat tujuh kendaraan hasil curian yang diamankan dari tangan pelaku. Menurut pengakuannya, pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksi serupa dengan menyasar remaja dan warga lanjut usia.
“Tersangka mengaku sudah melakukan lebih dari 10 kali diwilayah Polresta Jambi, kemudian tiga lokasi lagi dia tidak ingat,” kata Kombes Pol Monang.
Selain satu pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor ini, Polda Jambi juga berhasil membekuk 3 tersangka penadah barang hasil curian dengan masing-masing identitas Syarim Raynaldi (30), Tenjo (43) dan Efrianto (28).
Ketujuh barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi juga turut langsung diserahkan kepada pemilik kendaraan. Sedangkan keempat tersangka disangkakan pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP dan pasal 56 KUHP.(JP02)
Discussion about this post