JAMBI – Seorang warga Kota Jambi, Robert Samosir melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Senin (11/11/24).
Dalam laporannya, Robert mengungkapkan adanya tiga dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kampanye yang berlangsung di Klenteng Sungai Sawang, dimana pertama kampanye tersebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, meskipun dihadiri oleh lebih dari 200 orang.
“Mereka mengadakan kampanye dengan jumlah massa yang besar namun tidak ada izin dari kepolisian,” kata Robert.
Menurutnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan massa harus disertai izin dari kepolisian dimana sesuai pasal 280 Ayat (1) huruf a UU Pemilu mensyaratkan bahwa kampanye harus didahului dengan pemberitahuan atau izin dari pihak berwenang.
“Jika terbukti menggelar kampanye tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum, paslon dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp12 juta,” tegas Robert lagi.
Pelanggaran kedua yang dilaporkan adalah penggunaan tempat ibadah dalam hal ini tempat ibadah Klenteng sebagai lokasi kampanye.
Robert menilai bahwa penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik sangat bertentangan dengan peraturan yang ada dan tempat ibadah, seperti Klenteng, harus tetap bebas dari campur tangan politik. Ini adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Pelanggaran ketiga yang disebutkan Robert adalah pembagian paket beras merek Blido seberat 5 kilogram kepada warga, dengan cara memberikan kupon bertuliskan simbol atau gambar paslon 02.
Pembagian ini diduga memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih, yang disebutnya sebagai bentuk politik uang (vote-buying).
“Warga dipanggil satu per satu dengan kupon bergambar paslon ini jelas merupakan bentuk manipulasi yang merusak demokrasi,” kata Robert.
Menurut dia lagi tindakan semacam ini jelas melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu yang melarang pemberian imbalan dalam bentuk barang atau uang dengan maksud untuk memengaruhi suara pemilih dan jika terbukti, paslon yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.
“Bawaslu harus memastikan dugaan ini ditindaklanjuti dengan serius politik seharusnya tidak dijadikan ajang untuk mengeksploitasi rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Robert.
Bawaslu Kota Jambi segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas terhadap paslon nomor urut 02 demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kota Jambi.(*)
Discussion about this post