• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

RPPEG Upaya Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut di Jambi

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

27/06/2024
in Berita, Ragam
0
RPPEG Upaya Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut di Jambi
0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Ekosistem gambut merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting karena memiliki kemampuan menyimpan karbon yang signifikan, sehingga berperan besar dalam mitigasi perubahan iklim dan tidak bisa dipungkiri degradasi ekosistem gambut terjadi akibat  pengelolaan yang belum sepenuhnya menganut prinsip-pprinsip berkelanjutan.

Dalam tata kelola gambut, disebutkan, setiap wilayah yang memiliki kawasan gambut wajib memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Dokumen RPPEG, sejatinya di buat berjejang dari pusat hingga kepemerintah kabupaten/kota yang memiliki kawasan hidrologi gambut. Pemerintah Provinsi Jambi, saat ini tengah menyusun dokumen yang akan menjadi pedoman tata kelola gambut. Selanjutnya pemerintah kabupaten yang memiliki gambut juga diharapkan segera menyusun dokumen RPPEG yang sesuai dengan karakteristis gambut diwilayah itu, yang disngkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.

Untuk mendorong penyusunan RPPEG di Tanjung Jabung Timur, KKI Warsi dan Pemkab Tanjabtim menggelar Workshop Sosialisasi dan Penyusunan RPPEG Tanjabtim yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanjabtim, Selasa 25 Juni 2024.

Koordinator Program KKI Warsi Ade Candra ata Kelola Gambut, menjadi sangat penting untuk mencegah degradasi gambut, yang berdampak pada ekologi dan sosial, ekonomi. Dalam RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2021-2026 isu terkait pembangunan yang berkelanjutan yang direkomendasikan oleh KLHS, untuk adanya pengaturan  pengelolaan kawasan hidrologis gambut di daerah Tanjung Jabung Timur.

“Ini yang menjadi harapan kita bersama, sehingga tata kelola gambut ke depannya sudah bisa mengacu kepada RPPEG yang sudah singkron dengan RPJMD, yang memberikan kepastian pengelolaan gambut,” katanya.

Hal ini menurut Ade sangat penting dilakukan, mengingat gambut sangat rentan dengan berbagai kerusakan, yang mengancam keberadaan ekosistem gambut. Pengalaman buruk di masa lalu, dengan adanya kebakaran besar 2015 dan 2019 lalu, telah menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada eksositem gambut. Pemulihan dan pengelolaan gambut dengan perencanaan yang baik dan matang menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

“RPPEG merupakan acuan tata kelola gambut yang harus segera di buat, dengan dukungan para pihak, sebagai acuan dalam pemulihan ekosistem gambut, mengembalikan fungsi ekologis gambut dan mengurangi risiko kebakaran hutan yang sering terjadi,” kata Ade.

Asneli Daulay Kabid PPKL Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, yang hadir sebagai pemateri dalam workshop ini menyebutkan pentingnya Tanjung Jabung Timur segera menyusun  dokumen “Penyusunan RPPEG Tanjabtim ini, harusnya bisa lebih mudah, hal ini mengingat saat ini data dan informasi  untuk penyusunan dokumen RPPEG Tanjabtim ini bisa mengacu ke RPPEG Provinsi Jambi yang sedang berproses.

Data dan Informasi berupa peta kawasan hidrologis gambut (KHG)  dengan skala 1:50  yang menjadi acuan penyusunan RPPEG ini sudah tersedia,” kata Asneli yang juga tercatat sebagai Ketua Tim Penyusunan PRREG Provinsi Jambi.

Sementara itu Huda Aksani dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  menyampaikan prinsip pendekatan kesatuan hidrologis Gambut (KHG) ada fungsi lindung dan ada fungsi budidaya dalam tata ruang. RPPEG akan mengatur tata kelola gambut. Sehingga nantinya tidak boleh ada ijin  lain  gambut diatas  ijin pengeloaan gambut  yang sudah disepakat.

“RPPEG memuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dalam bentuk  perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah/isu strategis ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam kurun waktu 30 tahun,” katanya.

Untuk itu lanjut Huda, dalam penyusunan RPPEG ini harus singkron dengan RPJMD. Sehingga tidak ada berbenturan dalam rencana pengelolaan selanjutnya yang memberikan bentuk perlindungan terhadap gambut.

Di akhir workhsop yang dihadiri para pihak ini, hadir komitmen untuk mendorong Pemkab Tanjabtim segera menyusn RPPEG dengan berbagai sumber pendanaan yang ada. “Kita juga sekapat untuk mendorong Pemkab Tanjabtim  segera membentuk Tim Penyusunan RPPEG  yangberanggotakan parapihak di Tanjabtim,”kata Ade Candra.(JP01)

 

 

 

 

Tags: JambiRPPEG untuk pemlihan gambut'Warsi Jambi
Previous Post

Bawaslu Jambi Dirikan Posko Kawal Hak Pilih

Next Post

Cara Cek Pengumuman PPDB Secara Online: Simak Tahapannya

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam