Jambipos, Jambi- Sebanyak 35 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi dihentikan oleh pemerintah karena melanggar aturan operasional. Sebanyak 35 perusahaan batu bara yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM. Meskipun diantaranya saat ini sanksinya sudah dicabut kembali, serta diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM, kepada wartawan, Senin (4/7/2022) mengatakan, beberapa waktu terakhir puluhan perusahaan tambang batu bara di Jambi dilarang beroperasi sementara oleh Kementerian ESDM, lantaran melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bilang Ismed, setidaknya sudah ada 35 perusahaan batu bara yang diberi sanksi oleh Kementerian ESDM, karena melanggar aturan yang berlaku. Baik itu jam operasional, maupun muatan dan yang lainnya.
“Ada 35 perusahaan tambang yang diberikan sanksi. Nah dari 35 ini ada 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut sanksinya atau yang dilakukan penghentian sementara, oleh Kementerian ESDM,” ucapnya.
Bilang Ismed, 22 perusahaan yang sanksinya dicabut tersebut lantaran sudah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yakni yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi. “22 perusahaan yang dicabut ini, karena mereka sudah membuat surat pernyataan, sehingga sanksinya dicabut,” imbuhnya.
35 Perusahaan yang diberikan Sanksi oleh Kementerian ESDM:
- PT Winner Prima Sekata
- PT Sinar Jaya Abadi
- PT Surya Global Makmur
- PT Jambi Prima Coal
- PT Kurnia Alam Investama
- PT Dinar Kalimantan Coal
- PT Batu Hitam Sukses
- PT Sarolangun Prima Coal
- PT Bumi Bara Makmur Mandiri
- PT Kasongan Mining Millls
- PT Tamarona Mas Internasional
- PT Nan Riang
- PT Batu Bara Bumi Lestari
- PT Seluma Prima Coal
- PT Sarolangun Bara Prima
- PT Tiga Daya Energi
- PT Menimex Indonesia
- PT Sarwa Sambada Karya Bumi
- PT Hasil Tambang Raya
- PT Bubuhan Multi Sejahtera
- PT Daya Bambu Sejahtera
- PT Inti Bara Nusalima
- PT Asia Multi Investama
- PT Triadat Quantum
- PT Bumi Berdikari Sentosa
- PT Indobara Parkasa Internasional
- PT Tebo Prima
- PT Anugerah Alam Andalas Andalan
- PT Tebo Agung Internasional
- PT Kuansing Inti Makmur
- PT Karya Bumi Paratama
22 Perusahaan Sanksinya Dicabut dari 35 perusahaan tersebut, yakni:
- PT Winner Prima Sekata
- PT Sinar Jaya Abadi
- PT Surya Global Makmur
- PT Jambi Prima Coal
- PT Kurnia Alam Investama
- PT Dinar Kalimantan
- PT Batu Hitam Sukses
- PT Sarolangun Prima Coal
- PT Bumi Bara Makmur Mandiri
- PT Kasongan Mining Millls
- PT Tamarona Mas Internasional
- PT Nan Riang
- PT Batubara Bumi Lestari
- PT Seruma Prima Coal
- PT Sarolangun Bara Prima
- PT Tiga Daya Energi
- PT Menimex Indonesia
- PT Sarwa Sambada Karya Bumi
- PT Hasil Tambang Raya
- PT Bubuhan Multi Sejahtera
- PT Daya Bambu Sejahtera
- PT Inti Bara Nusalima. (JP-Red)
Discussion about this post