JAMBI – Perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak atau tanpa proses yang jelas, apalagi jika pekerja atau buruh diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh perusahaan.
Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peristiwa PHK sepihak terjadi dan alami Salendra eks karyawan PT KDA kepada media mengatakan bahwa dirinya PHK sepihak dengan cara semena mena oleh pihak perusahaan ditempat tugas yang baru yaitu PT Tapian Nadenggan PKS Langga Payung Sumut yang dalam hal ini masih jadi satu dengan Perusahan Sinarmas Agribussines.
Disampaikan Salendra Sabtu, Sumatera Utara (Sumut) pada April 2024, seiring berjalannya waktu setelah 3 bulan bekerja di perusahaan baru tempat tugasnya, tiba tiba Salendra mendapatkan surat PHK dan dirinya cukup mengagetkan surat PHK sepihak yang saya dapatkan.
Menurut keterangan Salendra sebelumnya dia bekekrja di PT KDA dimana saat itu ada pemeriksaan atau audit di Maret 2024 dan pasca audit itu dirunya dipindah tugaskan dan pihak management tanpa konfirmasi langsung main PHK kepada dirinya.
Selanjutnya sejumlah karyawan PT KDA Pelakar dan juga PT Tapian Nadenggan PKS Langga Payung melayangkan surat petisi kepada Management Sinarmas Agribussines agar PHK Salendra di tinjau ulang dan di cabut.
Pihak karyawan dalam surat nya mengancamkan akan melakukan aksi mogok kerja serentak PT KDA PKS Plakar dan PT TN PKS Langga Payung apabila Management tidak menanggapi surat mereka yang mereka layangkan yaitu Petisi Karyawan.
Kendati kemudian Salendra akan menempuh jalur hukum (PHI) di Medan – Sumut.
Salendra sudah bekerja selama 31 tahun bekerja di Sinarmas Agribussines ini dan merintis karir dari nol hingga ke level manager, maka nya beliau menuntut keras atas hak hak nya selama 31 tahun mengabdi di perusahaan.
Hingga berita ini di terbitkan belum bisa konfirmasi pihak perusahaan karena tidka bisa dihubungi.(JP05)
Discussion about this post