Jambipos, Jambi- Hukatan KSBSI (Konferedasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Provinsi Jambi mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jambi, mereka meminta kepada para pemberi kebijakan agar UMP dan UMK di Jambi naik 10 persen, Senin (10/10/2022).
Masta Aritonang selaku Ketua Hukatan KSBSI Provinsi Jambi mengatakan pada November setiap tahunnya Gubernur akan menentukan UMP dan UMK di Jambi. Dia meminta sebelum itu benar-benar disahkan, terlebih dahulu digodok untuk penentuan upah minimum Provinsi Jambi.
“Kita sangat berharap minimal upah buruh dinaikan 10 persen untuk 2023. Jangan kita demo dulu baru Gubernur mendengar Aspirasi kita untuk menaikan upah,” katanya.
Dia meminta kenaikan upah tidak diukur melalui peraturan, melainkan diukur melalui hidup layak para buruh.
“Ini yang ingin saya sampaikan kepada bapak-bapak pengambil kebijakan dan harus dipertimbangkan, benarkan sudah layak untuk para buruh apalagi kenaikan BBM yang baru kita rasakan ini,” katanya.
Dia berharap agar DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi benar benar menyuarakan apa yang menjadi aspirasi para buruh di Jambi.
Selain itu, Dia kuga meminta agar claster ketenaga kerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Serta mendesak presiden mengeluarkan perpu, agar UU cipta kerja ditunda telebih dahulu pelaksanaan nya, sebelum ada perubahan atau perbaikan seperti putusan mahkamah kontitusi.(JP-Red/03)
Discussion about this post