JAMBI – Empat tersangka perkara tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi pada PT Pelindo II Persero Jambi tahun anggaran 2019-2021 yang merugikan negara Rp3,9 miliar segura jalani sidang perdana pada Kamis 14 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suwarjo, di Jambi Rabu mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum pada beberapa minggu lalu.
Sidang perdananya nanti dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjabtim dan Kejati Jambi yang menanggani kasus itu.
Suwarjo menyebutkan dalam perkara ini pengadilan juga sudah menetapkan ketua majelis hakim dan hakim anggotanya.
“Sidang akan dipimpin oleh Hakim ketua Ronald Salnofri , hakim anggota Yofistian dan Yoanna Nilakresna,” jelasnya.
Perlu diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada 22 Februari 2024 lalu sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang Jambi tahun anggaran 2019 sampai 2021 ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam perkara ini setidaknya ada empat orang tersangka diantaranya Andrianto Rahmadha, Cheppy Rymeta Atmadja, Sadha Trisharjantho dan MT. Yombi Larasandi.
Atas perbuatannya para terdakwa disangkakan dan diancam primair dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JP01)
Discussion about this post