• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Tersangka Penggelapan Pajak Sawit Diserahkan Ke Kejari Tebo

15/01/2025
in Berita, Hukrim
0
Tersangka penggelapan pajak sawit diserahkan ke Kejari Tebo

Tersangka penggelapan pajak sawit diserahkan ke Kejari Tebo

0
SHARES
4
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap CV BP sebuah perusahaan bergerak di bidang perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kepala sawit yang melakukan penggelapan pajak.

Berdasarkan surat Kejati Jambi Nomor B-5329/L.5.5/Ft.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini proses penyidikan masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), kata Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu.

Baca juga

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025
Ditpolairud Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

Ditpolairud Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

20/06/2025
Helen's Play Mart

Ormas Minta Tempat Hiburan Malam ‘Helen’s Play Mart’ Ditutup  

18/06/2025
Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi

Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi

18/06/2025

Dalam kasus ini tersangkanya berinsial M selaku Direktur CV BP, diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka M melalui CV BP, diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut selama periode November 2019 hingga September 2020 dengan nilai Rp1,6 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak telah melakukan penyerahan tersangka dan barang melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Tebo.

Tersangka segera jalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Sesuai ketentuan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara konsisten dan profesional, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.(JP01)

Tags: JambiKanwil DJP Sumbar-Jambitsk penggelapan pajak
Previous Post

Pj Bupati Merangin Gelar Pisah Sambut Kapolres

Next Post

Kapolres Merangin AKBP Roni Silaturahmi Ke Forkompinda

Artikel lainnya

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025
Ditpolairud Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling
Hukrim

Ditpolairud Jambi Gagalkan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

20/06/2025
Helen's Play Mart
Hukrim

Ormas Minta Tempat Hiburan Malam ‘Helen’s Play Mart’ Ditutup  

18/06/2025
Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi
Daerah

Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi

18/06/2025
UNJA -Digisawit
Bisnis

UNJA Luncurkan Aplikasi ‘Digisawit’ Untuk Bersaing Pasar Global

18/06/2025
Tenaga Kerja Asing
Nasional

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan Untuk Calon TKA

17/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam