• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Tiga Terdakwa Korupsi Investasi di BNI Jalani Sidang Perdana

28/08/2025
in Berita, Hukrim, Nasional
0
Tiga Terdakwa Korupsi Investasi di BNI Jalani Sidang Perdana
0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Tiga terdakwa kasus kredit investasi bidang perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara senilai Rp105 miliar tahun 2018-2019 pada BNI, perkaranya mulai disidangkan dengan acara persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (28/8).

Ketiga terdakwa yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU), Suryadi dihadapan majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Anisa Bridgestirana dengan anggota Alfrety Marjohan Butar-Butar dan Damayanti Permaisuri Nasution adalah Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto, Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, serta Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah bank BNI Rais Gunawan resmi jalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Jaksa Penuntut Umum Suryadi mendakwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja bank BUMN senilai Rp105 miliar pada periode 2018–2019.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Wendy secara sengaja menjual pabrik PT PAL kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp126 miliar, meski PT PAL tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan perkebunan. Untuk meloloskan izin, Wendy membuat dokumen kerja sama fiktif dengan enam KUD mitra PT Bahari Gembira Ria. Perizinan dari Pemkab Muarojambi pun terbit, namun bertentangan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2011.

Lebih jauh, PT PAL disebut tidak pernah melaporkan laporan keuangan tahunan sejak berdiri pada 2014. Klaim keuntungan Rp3,2 miliar pada 2017 juga dinilai manipulatif. Meski mengetahui kondisi keuangan PT PAL tidak sehat, Wendy tetap mengajukan kredit investasi Rp90 miliar dan kredit modal kerja Rp15 miliar ke BNI KC Palembang setelah meneken PPJB dengan Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto.

“Pengajuan kredit dilakukan dengan data palsu. Pinjaman itu justru dipakai untuk melunasi utang pribadi Wendy di Bank CIMB Niaga senilai Rp75 miliar, sementara aset PT PAL dijadikan agunan di BNI,” tegas JPU dalam sidang itu.

Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo, Viktor Gunawan menikmati keuntungan haram Rp12,2 miliar dan tersangka lainnya Bengawan Kamto Rp12,9 miliar dan atas perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp105 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Wendy, Viktor, dan Rais dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Wendy dan Viktor menyatakan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda sidang hingga 11 September 2025 untuk mendengarkan nota keberatan para terdakwa.(JP01)

 

Tags: Jambipengadilan tipikor jambiterdakwa korupsi BNI
Previous Post

Publik Soroti APH, Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Keterangan Masih Bebas

Next Post

Polresta Jambi Tangkap Pemilik 7,6 Kg Sabu dan 10.000 ekstasi

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam