Jambipos, Jambi-Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Choirul Anam kembali berkunjung ke kediaman orang tua Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (5/9/2022) lalu, seperti pada video yang dibagikan Rohani Simanjuntak di akun Facebooknya. Ini kali kedua setelah sebelumnya Komnas HAM berkunjung ke kediaman keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu.
Kunjungan Komnas HAM ini, Choirul Anam menggali informasi dan menayakanan soal adanya penganiayaan ditubuh almarhum Brigpol Yosua, seperti yang difoto oleh pihak keluarga. Choirul Anam juga menayakan keluarga yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak (orang tua Yosua), Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak dan saudaranya Mendiang Yosua, Reza Hutabarat.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J merupakan pihak pertama yang Komnas HAM temui di Jambi dalam upaya pengungkapan kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Choirul Anam sendiri merupakan sosok yang aktif dalam melakukan pembelaan hak asasi manusia melalui Human Rights Working Group sebelum menjadi Komisioner Komnas HAM.
“Hanya muter-muter nanya itu dan ini. Kami berduka malah nambah beban kesedihan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan punya hati dan keluarga bukan? Sangat-sangat keji menyedihkan. Pelaku pembunuhan FS dan PC bersama komplotannya itu buatmu anakku alm Yosua. Mereka menganggap gak berharga kau anakku. Mama yakin Tuhan melihat, mengetahui segala perbuatan yang menjolimi kita anakku,” ujar Rosti Simanjuntak, ibunda Mendiang Yosua.
“Komnasham jagan berpihak sebelah, INDEPENDEN pengakuan, kasihanilah jeritan orang tua yang kehilangan anak yaitu Rosti Simanjuntak,” tulis Rohani Simanjuntak menuliskan narasi video yang dikirimkannya.
“Sabar Kak Rosti Simanjuntak. Tuhan pasti tunjukkan kebenaran dan keadilan kakak,” ujar Rohani Simanjuntak.
Korban Pembunuhan Sang Jenderal
Seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan Rabu (27/7/2022) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga Pukul 13.00 WIB. Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Jumat 9 September 2022, baik di media massa maupun sosial media.
Anggota Polri Dipecat
Sementara Polisi kembali memberhentikan anggotanya karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) usai menjalani sidang etik.
Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Terbaru, Kombes Agus Nurpatria, juga disanksi pemberhentian tidak hormat.
Daftar Polisi Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambotelah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Kompol Chuk Putranto
Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Kompol Baiquni Wibowo
Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowotelah rampung pada Jumat (2/9/2022). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
“Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan. Untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengatakan hal itu dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa kemarin (6/9/2022). Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
“Jadi tiga (pertimbangan), semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan,” katanya.(JP-Asenk Lee Saragih)
Discussion about this post