Jambipos, Muarojambi-Tim Polda Jambi dan Polres Muarojambi akan memanggil pemodal tambang sumur minyak tanpa ijin yang dikelola masyarakat di RT 05 Dusun Tanah Merah, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi. Tim Polda Jambi dan Polres Muarojambi sudah melakukan penindakan aktifitas sumur minyak tanpa izin atau tambang illegal itu, Sabtu pecan kemarin.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto kepada wartawan, Senin (6/6/2022) mengatakan, penindakan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol M.T. Siregar dengan kekuatan sebanyak 40 personel.
Disebutkan, ditemukan banyak aktivitas tambang ilegal di daerah Bahar Selatan, maka personel Polres Muarojambi yang bertugas langsung mengamankan lokasi di daerah tersebut.
“Hasil yang dicapai oleh tim Polres Muarojambi dan Polda Jambi pada penindakan tersebut, yakni menutup 10 sumur tambang ilegal dengan cara dicor semen. Merobohkan dan memotong pipa steger serta memasang garis polisi. Selain itu juga dilakukan pembongkaran satu buah pondok kayu dan tiga bak seller penampungan minyak hasil aktivitas tambang illegal,” katanya.
Menurut Kombes Pol Mulia Prianto, setelah dibongkar selanjutnya barang bukti berupa tiga buah pipa steger dan rol dibawa ke Polres Muarojambi untuk sebagai barang bukti. Anggota di lapangan juga langsung membongkar peralatan di lokasi tersebut. Ini dilakukan agar para pekerja tambang ilegal tidak mengulang kembali aktivitasnya ketika petugas kepolisian tidak mengawasi.
“Selanjutnya pemilik lahan, terduga pemodal aktifitas tambang ilegal akan dikirimkan surat panggilan oleh Sat Reskrim Polres Muarojambi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Mulia.
Tampak hadir pada pelaksanaan penindakan tersebut Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor H Tamba, Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Shirlen Noviani, Kasat Intelkam Polres Muarojambi AKP Razali, dan Kapolsek Bahar Selatan Ipda Mashuri. (JP-Sholeh)
Discussion about this post