JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mendampingi warga Desa Mekar Sari Kecamatan Muara Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jambi yang menuntut keadilan atas perampasan lahan seluas lebih kurang 108 hektare yang kini dikuasai oleh satu orang.
Direktur Ekekutif Walhi Jambi Abdullah di Jambi Senin (29/01/2024) mengatakan kini pihaknya sedang mengumpulkan data lengkap atas kasus penguasaan lahan warga Desa Mekar Sari di Kabupaten Batanghari yang sejak 2013 sampai sekarang belum ada kejelasan atas konflik lahan tersebut.
“Untuk itu kami dari Walhi akan mendampingi warga untuk mendapatkan hak nya kembali baik itu ditempuh melalui jalur hukum dan lainnya, sehingga warga bisa dengan tenang dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya di atas lahan yang sedang berkonflik tersebut,” katanya.
Sampai saat ini masyarakat Desa Mekar Sari masih kehilangan haknya, padahal mereka memiliki hak penuh terhadap areal lahan ter sebut dengan dibuktikan sertifikat resmi yang diberikan oleh pemerintah. Masyarakat hanya menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah seluas 0,25 Ha dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.
Masyarakat telah melakukan perlawanan dan pengaduan konflik ini ke instansi Pemerintahan setempat yaitu Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari, Polda Jambi, Gubernur Jambi, hingga Kekementrian ATR BPN dan Kekementiran Transmigarsi di Jakarta, namun sampai saat ini belum ada juga kelasannya.
Masyarakat menganggap pemerintah gagal dalam proses penyelesaian konflik, oleh karena itu masyarakat Desa Mekar Sari akan melakukan gugatan secara hukum kepada Juanaidi yang telah melakukan penggusuran, pengancaman, pengerusakan terhadap lahan masyarakat Desa Mekar Sari.
Untuk gugatan pertama akan dilakukan oleh 14 perwakilan masyarakat mekar sari pada Januari 2024 dengan luasan 10,5 hekatare dan sampai selanjutnya akan diteruskan oleh masyarakat Mekar Dari lainnya yang telah bermandat ke Walhi Jambi. Panjang umur kebaikan lawan mafia tanah dan wujudkan keadilan ekologis.
Pada 2004 Gubernur Jambi H Zulkifl i Nurdin melakukan pencadangan tanah untuk pembangunan Transmigras i Baru (PTB) dengan Nomor Surat 159 tahun 2004. Adapun isi dari keputusan Gubernur tersebut adalah memberikan pencadangan tanah seluas 5.500 Ha untuk lokas i pembangunan permukiman Transmigrasi Baru di Desa Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Olak Kemang dan Sungai Lingkar.
Selanjutnya pada 2005 dimulai penempatan pertama masyarakat transmigrasi di Desa Mekar Sari kemudian melakukan pemekaran dari Desa Induk Desa Tebing Tinggi menjadi desa definitive pada tahun 2010, di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Pada awalnya tidak ada konflik di Desa Mekar Sari sampai tahun 2011 sertifikat diberikan kepada masyarakat untuk wilayah LU I (Lahan usaha I). Masyarakat Mekar Sari mulai menaman lahan ter sebut dan dijadikan areal per sawahan (Payo Lebar ) serta sebagian di tanam dengan tanaman perekebunan sawit.
Untuk areal Lahan Usaha I ini berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari pada 2013 seluas 108 Ha lahan masyarakat Desa Mekar Sari di gusur, penggusurnya adalah pengusaha lokal bernama Junaidi dengan menyewa preman untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat desa Mekar Sari dan tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pengusaha tersebut.(JP03)
Discussion about this post