Jambipos, Jambi-Wali Kota Jambi H Syarif Fasha melarang truk angkutan batu bara untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kota Jambi. Larangan itu guna menyikapi masih terjadinya antrian truk batu bara di SPBU dalam Kota Jambi, Kamis (31/3/2022).
Larangan itu ditegaskan Wali Kota Jambi pada rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait Pemerintah Kota Jambi, Kamis (31/3/2022). Dari rakor itu, mulai Jumat 1 April 2022, truk-truk batu bara, CPO dan hasil angkutan perkebunan dilarang mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Sebagai gantinya, truk-truk yang dimaksud dapat mengisi BBM di 5 SPBU yang berada di Jalan Lingkar Barat dan Lingkar Timur Kota Jambi. Seperti di Bagan Pete, Paal X, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado dan Lingkar Selatan.
“Larangan ini berlaku mulai besok, Jumat 1 April 2022. Pemerintah Kota Jambi akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan adanya truk angkutan batu bara, CPU dan hasil perkebunan mengisi BBM di SPBU dalam kota Jambi,” tegas Syarif Fasha.
Fasha juga menegaskan dari lima SPBU tersebut melayani, maka akan diberikan sanksi tilang, Surat Peringatan (SP) langsung satu dua, tidak akan di berikan SP ke-tiga, sehingga akan langsung di cabut izin pencabutan usaha dan operasional.
Selain itu, kelima SPBU yang telah ditetapkan ini akan beroperasi 24 jam untuk transaksi penjualan BBM solar, dan akan ditambah pasokan Solar oleh Pertamina. Dan tidak boleh di lakukan parkir truk di jalan menuju SPBU untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Anggota DPRD Kota Jambi, Nully Kurniasih mengharapkan dengan adanya Rakor, Intruksi Wali Kota, untuk bisa bersama-sama untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat ini di tengah masyarakat. Ia menilai berapapum solar yang dipasok tidak akan mampu terpenuhi apabila ada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan penggunaan Solar Subsidi.
“Untuk itu saya harap semua pihak saling berkerjasama , Pertamina, SKK Migas, TNI Polri untuk melakukan pengawasan penyaluran dan pendistribusian Solar,” ujarnya.
Hal tersebut juga sebagai antisipasi dari kelangkaan solar dari oknum yang tidak bertanggung jawab, serta terhindar dari Penimbunan Solar dan Solar oplosan.
Terkait SPBU yang buka 24 jam, Nully Kurniasih menanggapi, agar pihak SPBU memperhatikan para pekerja. Hal ini dilakukan agar tidak ada masalah baru yang akan muncul. (JP-Red-02)
Discussion about this post