JAMBI – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, kembali tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/1/25).
Diketahui sebelumnya Ahmadi Zubir pada saat itu telah dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (31/12/2024), terkait kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024 lalu.
Namun pada waktu yang ditentukan polisi, Walikota Sungai Penuh itu ada kegiatan, maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali menjadwalkan untuk hadir pada hari ini Jumat (3/1).
Akan tetapi, hari ini Walikota Sungai Penuh itu kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta kepada media mengatakan hari ini sesuai dengan jadwal pemeriksaan, pagi tadi kami menerima surat yang menyatakan keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan saat ini sedang sakit.
Andri menyampaikan, bahwa surat sakit yang dikirimkan oleh pihak Walikota Sungai Penuh kepada penyidik itu dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sungai Penuh.
“Untuk cuti sakitnya tertanggal 2 hingga 4 Januari 2025,” kata Andri.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Walikota Sungai Penuh.
“Penyidik sudah menyampaikan kepada PH yang bersangkutan untuk dapat hadir memberikan keterangan hari Senin 6 Januari 2025,” jelasnya.
Andri menegaskan, bahwa apabila Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir tidak hadir, maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akan. melayangkan surat pemanggilan kedua.
“Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua dan yang jelas ada upaya-upaya yang harus kami lakukan secara prosedural,” tegas Andri.
Seperti diberitakan, dalam kasus pembakaran dan pengrusakan setidaknya ada sebanyak 13 orang tersangka yang telah ditahan di Polda Jambi.
Beberapa waktu lalu tersangka pembakaran kotak suara yang terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai telah menyerahkan diri yang berinisial HH.
Lalu, adapun identitas pengrusakan TPS ini adalah JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, dan R. Kemudian, ET, HG, dan PH. Motif mereka sendiri menggagalkan pemungutan suara pada saat itu dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU).(JP01)
Discussion about this post