Jambipos, Batanghari-Ratusan warga suku anak dalam (SAD) atau yang akrab dengan sebutan Suku Rimba Jambi ricuh di perkantoran Pengadilan Negeri (PN) Batanghari, Senin (4/4/2022). Kericuhan itu dipicu karena ketidak hadiran pihak PT Sawit Desa Makmur (SDM) dan PT Adimulya Palma Lestari (APL) dalam persidangan kedua kasus penyerobot ribuan hektar lahan komunitas SAD di wilayah Kabupaten Batanghari.
Namun kericuhan itu tak berlangsung lama, karena warga SAD berhasil diredam oleh Kepala Desa Adat, Tumenggung SAD Muhamad Yusuf.
Tumengung Yusuf mengatakan, masyarakat telah capek, karena sudah dua kali datang ke PN Batanghari ditunda terus. Karena pihak tergugat tidak hadir dipersidangan. Sementara warga SAD sudah mengikuti jalur yang benar, yakni melaporkan ke pengadilan.
“Warga SAD menilai, orang itu tidak bisa dibawa secara baik-baik. Berarti tidak ada itikad baik untuk berunding dengan kami,” kata Tumenggung SAD Muhamad Yusuf didampingi Tengganai Mael.
Sebelumnya pada Selasa (29/3/2022) lalu, ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapa, Kecamatan Muarasebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Mereka menggugat pihak perusahaan yang telah diduga melakukan penyerobotan ribuan lahan sejak tahun 1991 lalu.
Gugatan perdata tersebut langsung dipimpin Kepala Desa Adat, Tumenggung SAD Muhamad Yusuf dan Tengganai Mael. Didepan Hakim Ketua Eka Kurnia Ningsih dan dua hakim anggota, Yusuf memberikan gugatan perdatanya dan diterima oleh hakim ketua.
Usai mengajukan gugatan perdata, Yusuf mengatakan gugatan ini lantaran tidak terima lahan warganya yang seluas ribuan hektar diserobot oleh pihak perusahaan yakni PT Sawit Desa Makmur (SDM) seluas 10 500 hektar dan PT Adimulya Palma Lestari (APL) seluas 2.800 hektar.
Menurutnya, pihak perusahaan melakukan penyerobotan tanpa ada kordinasi pihak SAD sejak tahun 1991. Karena itu, pihaknya meminta dikembangkan pihak perusahaan.
“Kami berharap adanya pengembalian hak SAD yang dirampas pihak perusahaan. Karena kami kehilangan mata pencarian,” tandas Yusuf.
Sementara pendamping SAD, Cipta optimis gugatan warga SAD bisa diterima pihak PN. “Saya optimis apa yang dimasukkan ke dalam gugatan bisa diterima hakim. Pada sidang pertama ini hanya diwakilkan pihak tergugat. Pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir. Hanya kepala personalia dan belum ada surat kuasa dari pihak perusahaan,” ujar Cipta.
Disebutkan, sebelumnya sudah ada islah dengan pihak tergugat. Namun belum ada titik temu. SAD tetap optimis akan memenangkan gugatan ini. (JP-Red-02)
Discussion about this post