JAMBI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan edukasi kepada para santri lewat program jaksa masuk pesantren yang ada di Provinsi Jambi, untuk melindungi hak anak atau santri selama menjalani pendidikan di pondok pesantren tersebut.
“Hal ini kami lakukan pasca kejadian seorang santri yang dianiaya hingga tewas oleh seniornya disalah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani, Rabu.
Guna mencegah pelanggaran dan kejahatan kembali terulang utamanya dilingkungan anak/santri, Kejaksaan juga selalu mengedukasi masyarakat melalui program Jaksa Masuk Pondok Pesantren dengan tujuannya agar para santri dan pihak pengelola ponpes bisa mengenalkan hukum guna jauhi hukuman.
“Kasus kekerasan terhadap anak ini sering kali ditutupi oleh korban maupun keluarga, maka dari itu kejaksaan mendorong agar masyarakat terbuka dan waspada atas perbuatan bahkan ancaman yang bisa membahaykan nyawa korban, tidak harus no viral no justice untuk menghebohkan suatu kejahatan” kata Lexy.
Sebelumnya Polres Tebo telah menetapkan tersangka dalam perkara kematian seorang santri AH (13) dari salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan saat ini Polres Tebo masih menguatkan bukti dan keterangan saksi untuk proses penetapan tersangka dan jumlah pelaku ada dua orang pelaku adalah senior santri tersebut.
Terkait penyebab kematian santri itu karena dikeroyok dan dianiaya kedua pelaku dengan menggunakan kayu hingga akhirnya korban tewas dan dalam kasus itu setidaknya ada sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa penyidik Polres Tebo. Puluhan saksi itu berasal dari teman-teman AH, pengurus pesantren maupun keterangan saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa korban baik saat pemeriksaan pertama di klinik maupun di RSUD, serta saksi ahli dokter autopsi.
Pelaku R dan A atas perbuatannya dikenakan sesuai dengan UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.
Lexy mengatakan dengan adanya program ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi jatuh korban dalam kasus yang sama pada santri Ponpes di Provinsi Jambi.(JP01)
Discussion about this post