• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Kejati Jambi Edukasi Santri Lewat Program Jaksa Masuk Ponpes

27/03/2024
in Berita, Daerah, Hukrim
0
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy

0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan edukasi kepada para santri lewat program jaksa masuk pesantren yang ada di Provinsi Jambi, untuk melindungi hak anak atau santri selama menjalani pendidikan di pondok pesantren tersebut.

“Hal ini kami lakukan pasca kejadian seorang santri yang dianiaya hingga tewas oleh seniornya disalah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani, Rabu.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Guna mencegah pelanggaran dan kejahatan kembali terulang utamanya dilingkungan anak/santri, Kejaksaan juga selalu mengedukasi masyarakat melalui program Jaksa Masuk Pondok Pesantren dengan tujuannya agar para santri dan pihak pengelola ponpes bisa mengenalkan hukum guna jauhi hukuman.

“Kasus kekerasan terhadap anak ini sering kali ditutupi oleh korban maupun keluarga, maka dari itu kejaksaan mendorong agar masyarakat terbuka dan waspada atas perbuatan bahkan ancaman yang bisa membahaykan nyawa korban, tidak harus no viral no justice untuk menghebohkan suatu kejahatan” kata Lexy.

Sebelumnya Polres Tebo telah menetapkan tersangka dalam perkara kematian seorang santri AH (13) dari salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan saat ini Polres Tebo masih menguatkan bukti dan keterangan saksi untuk proses penetapan tersangka dan jumlah pelaku ada dua orang pelaku adalah senior santri tersebut.

Terkait penyebab kematian santri itu karena dikeroyok dan dianiaya kedua pelaku dengan menggunakan kayu hingga akhirnya korban tewas dan dalam kasus itu setidaknya ada sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa penyidik Polres Tebo. Puluhan saksi itu berasal dari teman-teman AH, pengurus pesantren maupun keterangan saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa korban baik saat pemeriksaan pertama di klinik maupun di RSUD, serta saksi ahli dokter autopsi.

Pelaku R dan A atas perbuatannya dikenakan sesuai dengan UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.

Lexy mengatakan dengan adanya program ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi jatuh korban dalam kasus yang sama pada santri Ponpes di Provinsi Jambi.(JP01)

 

 

 

 

Tags: jaksa masuk ponpesJambikasus santri TeboKejati Jambi
Previous Post

Dansat Brimob Polda Jambi Turun Ke Jalan Bagikan Takjil Untuk Pengendara

Next Post

Kemenkumham Jambi Sosialisasi Pelayanan Kenotariatan

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam