JAMBI- Duen Sasberi SH, Kuasa Hukum dari Supiati meminta kepastian hukum atas Laporan Polisi pada Kepolisian Daerah Jambi dengan Nomor STPL ; LP/B-218/IX/2020/SPKT/-C/POLDA JAMBI tertanggal 15 September 2020 atas dugaan tindak pidana ketentuan Pasal 266 KUHPidana Jo 263 dan 385 KUHPidana.
Duen mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Irwasda Polda Jambi dengan tembusan Kabidpropam Polda Jambi dan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jambi.
“Bahwa sampai dengan saat ini pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum selama kurang lebih ( 2 Tahun) dan Pelapor melalui kuasanya telah mengirim surat permohonan hukum sebelumnya dan juga telah diberikan SP2HP oleh penyidik tertanggal 5 Desember 2023,” katanya pada Jumat 29 Desember 2023.
Dijelaskan Duen, isi dari SP2HP tersebut telah melakukan pengiriman berkas dan memuat beberapa hasil kordinasi antara penyidik dan penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai berikut:
1.Agar penyidik meminta keterangan ahli waris SAADUN AR terkait surat perjanjian jual beli tahun 2003 antara Sdr AKHMAD MISNUN (Suami saksi SUPIATI) dengan Sdr SAADUN AR dan SHM Nomor 16 Tahun 2003 yang menjadi alas hak Sdri SUPIATI seluas 6756 M Persegi;
2. Meminta keterangan Sdr. Sucipto terkait tanah yang diperoleh saksi Sdr. Timin berasal dari Sdr. Sucipto (Menantu Sdr. Timin) yang berada dilokasi Parit Culum 2 sebagaimana keterangan saksi Sdr. Timin dan saksi Sdr. Boy Sandi;
3.Agar penyidik menggambarkan atau menguraikan secara jelas yang menjadi permasalahan 263 KUHPidana mengenai pemalsuan surat, apakah suratnya atau isinya yang menjadi perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan surat;
4. Agar penyidik meminta keterangan saksi-saksi yang menerangkan menyatakan tindak pidana pemalsuan surat oleh tersangka;
5. Agar penyidik terhadap objek perkara pemalsuan surat dilakukan pengujian pada laboratorium kriminalistik;
“Bahwa terhadap beberapa hal tersebut diatas pelapor memohon untuk segera dilakukan pelimpahan atau tahap 2 apabila telah terpenuhi semua hasil kordinasi antara penyidik dan penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Ayat (1) KUHAP agar tercapainya konsepsi Hukum Acara Pidana dan tercapainya kepastian hukum untuk pelapor sebagai hak konstitusionalnya,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post