• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Hakim Tipikor Jambi Vonis 16 Tahun Penjara Koruptor Bank Jambi

15/02/2025
in Berita, Hukrim
0
Sidang korupsi Bank Jambi

Sidang korupsi Bank Jambi

0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Majelis hakim Tipikor Jambi menjatuhkan pidana penjara terhadap Leo Darwin terdakwa Korupsi Gagal Bayar Medium Bank Jambi, Jumat, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp204,8 miliar.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi dengan ketua hakim Syafrizal Fakhmi menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah padaUU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Satu lagi terdakwa perkara korupsi pada Bank Jambi dinyatakan terbukti bersalah. Atas perbuatannya Terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara.

Dengan demikian putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Selain itu majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp204,8 miliar.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun penjara,” kata Syafrizal.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama terpidana Yunsak El Halcon yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun penjara, Dadang Suryanto sembilan tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan
dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang dan atas putusan tersebut JPU dan terdakwa atau Penasehat Hukum diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.(JP01)

 

Tags: Bank Jambidivines 16 tahun penjaraJambipengadilan tipikor jambiterdakwa Leo Darwin
Previous Post

SAR Gabungan Cari Korban Kapal Terbakar di Sungai Batanghari

Next Post

Atlet Sepeda Polda Jambi Naik Podium Tour of Kemala 2025

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam