• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Hakim Tipikor Jambi Vonis 16 Tahun Penjara Koruptor Bank Jambi

15/02/2025
in Berita, Hukrim
0
Sidang korupsi Bank Jambi

Sidang korupsi Bank Jambi

0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Majelis hakim Tipikor Jambi menjatuhkan pidana penjara terhadap Leo Darwin terdakwa Korupsi Gagal Bayar Medium Bank Jambi, Jumat, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp204,8 miliar.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi dengan ketua hakim Syafrizal Fakhmi menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah padaUU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga

Helen's Play Mart

Ormas Minta Tempat Hiburan Malam ‘Helen’s Play Mart’ Ditutup  

18/06/2025
Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi

Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi

18/06/2025
UNJA -Digisawit

UNJA Luncurkan Aplikasi ‘Digisawit’ Untuk Bersaing Pasar Global

18/06/2025
Tenaga Kerja Asing

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan Untuk Calon TKA

17/06/2025

Satu lagi terdakwa perkara korupsi pada Bank Jambi dinyatakan terbukti bersalah. Atas perbuatannya Terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara.

Dengan demikian putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Selain itu majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp204,8 miliar.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun penjara,” kata Syafrizal.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama terpidana Yunsak El Halcon yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun penjara, Dadang Suryanto sembilan tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan
dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang dan atas putusan tersebut JPU dan terdakwa atau Penasehat Hukum diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.(JP01)

 

Tags: Bank Jambidivines 16 tahun penjaraJambipengadilan tipikor jambiterdakwa Leo Darwin
Previous Post

SAR Gabungan Cari Korban Kapal Terbakar di Sungai Batanghari

Next Post

Atlet Sepeda Polda Jambi Naik Podium Tour of Kemala 2025

Artikel lainnya

Helen's Play Mart
Hukrim

Ormas Minta Tempat Hiburan Malam ‘Helen’s Play Mart’ Ditutup  

18/06/2025
Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi
Daerah

Pertamina Komitmen Awasi Distribusi BBM Di Jambi

18/06/2025
UNJA -Digisawit
Bisnis

UNJA Luncurkan Aplikasi ‘Digisawit’ Untuk Bersaing Pasar Global

18/06/2025
Tenaga Kerja Asing
Nasional

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan Untuk Calon TKA

17/06/2025
PT WKS
Nasional

Wamenhut Tinjau Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Di Jambi

14/06/2025
TKP
Daerah

Ditemukan Remaja Habisin Nyawanya Sendiri Di Kamar

10/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam