• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Hakim Tipikor Jambi Vonis 16 Tahun Penjara Koruptor Bank Jambi

15/02/2025
in Berita, Hukrim
0
Sidang korupsi Bank Jambi

Sidang korupsi Bank Jambi

0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Majelis hakim Tipikor Jambi menjatuhkan pidana penjara terhadap Leo Darwin terdakwa Korupsi Gagal Bayar Medium Bank Jambi, Jumat, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp204,8 miliar.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi dengan ketua hakim Syafrizal Fakhmi menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah padaUU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025

Satu lagi terdakwa perkara korupsi pada Bank Jambi dinyatakan terbukti bersalah. Atas perbuatannya Terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara.

Dengan demikian putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.

Selain itu majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp204,8 miliar.

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun penjara,” kata Syafrizal.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama terpidana Yunsak El Halcon yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun penjara, Dadang Suryanto sembilan tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan
dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang dan atas putusan tersebut JPU dan terdakwa atau Penasehat Hukum diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.(JP01)

 

Tags: Bank Jambidivines 16 tahun penjaraJambipengadilan tipikor jambiterdakwa Leo Darwin
Previous Post

SAR Gabungan Cari Korban Kapal Terbakar di Sungai Batanghari

Next Post

Atlet Sepeda Polda Jambi Naik Podium Tour of Kemala 2025

Artikel lainnya

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang
Berita

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi
Berita

Tirta Mayang Jambi Imbau Pelanggan Hemat Gunakan Air

09/07/2025
Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan

09/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam