Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan
JAMBI – Polemik angkutan batubara kembali merugikan masyakarakat dan negara beserta dengan penyelenggaraan Birokrasi Pemerintahan, sementara oknum pelaku usaha pertambangannya terkesan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sepertinya layak dinilai tidak memandang sebelah mata pun Hukum dan Pemerintahan yang ada.
Sepertiyang terjadi atas jalan kawasan penghubung Simpang Durian Luncuk – Desa Jangga Baru – Terentang Baru–Bulian Baru yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Batanghari yang sebagian Rumija (ruang milik jalan) nya harus amblas yang di duga sebagai akibat dari adanya aktivitas tambang batubara yang terlalu dekat dengan fasilitas umum yang dilakukan oleh PT Harapan Sejahtera Bara Bersama.
Sebenarnya yang amblas tersebut bukan jalan dan fasilitas umum lainnya, akan tetapi jalan dan cara berpikir tentang kesadaran hukum yang terdegradasi oleh dorongan naluri keserakahan nafsu stratifikasi sosial, dengan tanpa memikirkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat banyak, atau semacam penerapan prinsip Homo Homini Lupus (Manusia Binatang Buas bagi Manusia lain).
Seakan-akan oknum pelaku usaha pertambangan batubara adalah penguasa kekuasaan yang kebal hukum atau tidak akan pernah tersentuh oleh hukum, hitam pekatnya warna batubara terkesan telah mampu membelenggu hukum terkurung dalam kegelapan hierarki kekuasaan, hingga ada kesan hukum dengan Aparat Penegak Hukumnya tidak lagi perlu dihargai apalagi untuk ditaati.
Pihak management perseroan tersebut terlihat bersikap apatis tidak peduli dengan keadaan lingkungan yang ditenggarai lebih disebabkan oleh karena suatu adanya pemikiran tentang kekuatan kekuasaan pembenaran untuk menindas dan memperkosa kebenaran.
Adanya Budaya terimakasih salah kafrah, atau dengan kata lain sikap tersebut disinyalir karena oknum meyakini telah mampu membeli kekusaan, dimana secara normative hukum baru akan bertindak setelah adanya kekuasaan penguasa yang menginginkan atau melakukan sesuatu tindakan hukum.Tanpa kebijakan kekuasaan dari penguasa melakukan tindakan maka hukum tidak lebih dari seekor macan ompong yang kehilangan belang.
Tindakan dari suatu pemikiran yang berpihak pada kepentintangan rakyat dan tujuan negara yang bebas dari segala macam bentuk intervensi dan intimidasi yang mengharuskan diri untuk menjadi Pelacur Kekuasaan ataupun Pelacur Birokrasi.
Hukum tidak dapat dijinakan dengan janji manis dari sebaris kata-kata kebohongan dan hukum benar-benar memahami dimana ada kebohongan disitu pasti ada kejahatan, karena kebohongan itu sendiri adalah induk dari segala induk kejahatan, untuk pernyataan dari pihak management perseroan pengerusak jalan tersebut sebagaimana yang dilansir media on line, maka kami akan lihat dalam waktu seminggu ini.
Dalam batas waktu yang kami tetapkan jika tidak ada kepastian hukum tanggungjawab mereka merespon surat Pemda setempat atas kondisi fasilitas umum (jalan) tersebut atau hanya sebatas dengan melakukan publikasi kosong, agar APBD Kabupaten Batanghari maupun APBN tidak harus menanggung beban dosa korporasi dan demi untuk agar terwujudnya tujuan utama hukum maka bersama dengan tim kuasa hukum kami yang akan menempuh jalur hukum dengan melakukantindakan berupa gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Batanghari.***
Discussion about this post