JAMBI – Afandi Susilo alias Ko Apex dipanggil Polda Jambi untuk pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan pengusaha asal Banjarmasin.
Ko Apex ini diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi. Pemeriksaannya dijadwalkan pada Jumat 3 Mei 2024.
Namun hingga pukul 13.30 WIB, Ko Apex belum mendatangi Polda Jambi untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan jadwal hari ini hanya pemeriksaan khusus terlapor berinisial KA.
Namun, pemeriksaan ini masih dalam status sebagai saksi atas kasus tersebut.
“Bersangkutan sudah konfirmasi akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik akan tetapi sedikit terlambat karena dari Jakarta,” kata Andri Ananta.
Selain itu Polda Jambi juga sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan sejumlah saksi dari pelapor yang diduga dokumennya dipalsukan oleh terlapor.
“Berkas pemeriksaan kami sudah cukup lengkap dengan pihak-pihak terkait dari kasus ini,” katanya.
Sebelumnya, pria berinisial A (kuasa pelapor) dengan korban dari Banjarmasin (PT SBS) datang ke Polda Jambi membuat laporan terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan oleh Ko Apex.
Hal ini lantaran Ko Apex melakukan balik nama kapal tongkang milik korban tanpa sepengetahuannya ke ke perusahaan milik Ko Apex yaitu PT Feliicia Bintang Samudra (PT FBS).
Padahal, Ko Apex sudah dipercaya oleh pengusaha Banjarmasin tersebut untuk mengelola PT SBS di Provinsi Jambi.(JP01)
Discussion about this post