• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Polisi Pastikan Kapal Milik Ko Apek Tarik Batubara Tabrak Tiang Jembatan Tembesi

27/05/2024
in Berita, Daerah, Hukrim
0
Polisi Pastikan Kapal Milik Ko Apek Tarik Batubara Tabrak Tiang Jembatan Tembesi
0
SHARES
1
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kapal tugboat dan tongkang milik PT Fellicia Bintang Samudra (FBS) yang tidak berisin milik Afandi Susilo alias Ko Apek suami dari Dinar Candy itu di sita Subdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi karena kapal tersebut saat menarik kapal tongkang batubara dipastikan menabrak tiang jembatan Tembesi yang saat ini kasusnya sedang ditangani Dirpoliarud Jambi.

Diketahui, Afandi Susilo atau Ko Apex yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) juga menjabat sebagai Direktur di PT Fellicia Bintang Samudra (FBS).

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Kapal tugboat dengan nomor FBS C86 dan tongkang dengan nomor FBS Jmb86 itu kini telah disita Ditpolairud Polda Jambi karena diduga menabrak atau menyerempet tiang utama Jembatan Tembesi pada 5 Mei 2024 lalu dan tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu mengatakan, kejadian ini terjadi pada 5 Mei 2024 lalu, yang mana tiang utama Jembatan Tembesi diserempet oleh kapal tugboat dan tongkang milik PT FBS.

Namun, kata Wahyu, dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian, kapal tugboat dan tongkang tersebut kembali berlayar tanpa nahkoda.

“Ternyata kapal itu turun, setelah muat itu turun ke arah Jambi dari Jebak. Saat kami lakukan pemeriksaan pada 9 Mei pagi, kami temukan di kapal itu tidak ada Nahkoda, mengapa kami nyatakan tidak ada Nahkoda, karena pada saat kapal itu turun nahkodanya berinisial FZ sedang kami lakukan pemeriksaan di Kantor Ditpolairud Polda Jambi, sehingga kapal itu turun tanpa adanya nahkoda,” terangnya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati kapal tugboat dan tongkang milik PT FBS tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen kapal maupun surat persetujuan berlayar (SPB).

Saat itu berkoordinasi dengan BPTD dalam hal ini yang berwenang untuk mengeluarkan surat persetujuan berlayar menyatakan bahwa kapal tersebut tidak pernah mengajukan surat persetujuan berlayar, sehingga disitulah pintu masuk polisi untuk mengamankan kapalnya.

“Kami tarik kebelakang dengan pembuktian terbalik bahwa ditanggal 5 mereka diduga menabrak atau menyerempet tiang utama jembatan Tembesi, itu kami sudah lakukan olah TKP,” kata Wahyu.

Atas peristiwa ini, nahkoda kapal berinisial FZ dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk kapal tugboat dengan nomor FBS C86 dan tongkang Jmb86 telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Atas perlanggaran itu pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 323 Ayat 1 dan 2 Undang-2ndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.(JP01).

 

 

 

Tags: Dinar CandyDitpolairud JambiJambiKo Apektabrak jembatan tembesi
Previous Post

Ketika Kasus Pembunuhan Viral, Media dan Publik Jadi Penentu Nasib

Next Post

Hakim Pengadilan Negeri Jambi Hukum Mati Dua Pengedar Sabu

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam