• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Kejari Jambi Tahan Ko Apex Kekasih Dinar Candy

27/08/2024
in Berita, Hukrim
0
Kejari Jambi Tahan Ko Apex Kekasih Dinar Candy
0
SHARES
31
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Setelah dilimpahkan berkas perkara Ko Apex kekasih Dinar Candy dari penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Kejakasaan, pihak Kejari Jambi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses proses hukum selanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya di Jambi Selasa dalam keterangan resminya yang diterima menjelaskan pada Senin 26 Agustus bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi setelah diperiksa berkasnya tersangka Ko Apex langsung ditahan untuk 20 hari kedepan.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo Als Ko Apex dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP.

Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi melakukan Penahanan terhadap Tersangka ko Apek selama 20 hari di Rutan Kelas II. A Jambi.(JP01)

 

 

 

Tags: ditahan jaksaJambikejari jambiKejati JambiKo Apex
Previous Post

PSI Sebut Buka Peluang Usung Haris-Sani di Pilgub Jambi

Next Post

Pendaftaran Haris-Sani Ke KPU Diawali Doa Zikir Bersama

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam