• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Robert Laporkan Pelanggaran Paslon Wako Jambi 02 Ke Bawaslu

11/11/2024
in Berita, Politik
0
Robert Laporkan Pelanggaran Paslon Wako Jambi 02 Ke Bawaslu
0
SHARES
29
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Seorang warga Kota Jambi, Robert Samosir melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Senin (11/11/24).

Dalam laporannya, Robert mengungkapkan adanya tiga dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kampanye yang berlangsung di Klenteng Sungai Sawang, dimana pertama kampanye tersebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, meskipun dihadiri oleh lebih dari 200 orang.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

“Mereka mengadakan kampanye dengan jumlah massa yang besar namun tidak ada izin dari kepolisian,” kata Robert.

Menurutnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan massa harus disertai izin dari kepolisian dimana sesuai pasal 280 Ayat (1) huruf a UU Pemilu mensyaratkan bahwa kampanye harus didahului dengan pemberitahuan atau izin dari pihak berwenang.

“Jika terbukti menggelar kampanye tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum, paslon dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp12 juta,” tegas Robert lagi.

Pelanggaran kedua yang dilaporkan adalah penggunaan tempat ibadah dalam hal ini tempat ibadah Klenteng sebagai lokasi kampanye.

Robert menilai bahwa penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik sangat bertentangan dengan peraturan yang ada dan tempat ibadah, seperti Klenteng, harus tetap bebas dari campur tangan politik. Ini adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pelanggaran ketiga yang disebutkan Robert adalah pembagian paket beras merek Blido seberat 5 kilogram kepada warga, dengan cara memberikan kupon bertuliskan simbol atau gambar paslon 02.
Pembagian ini diduga memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih, yang disebutnya sebagai bentuk politik uang (vote-buying).

“Warga dipanggil satu per satu dengan kupon bergambar paslon ini jelas merupakan bentuk manipulasi yang merusak demokrasi,” kata Robert.

Menurut dia lagi tindakan semacam ini jelas melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu yang melarang pemberian imbalan dalam bentuk barang atau uang dengan maksud untuk memengaruhi suara pemilih dan jika terbukti, paslon yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

“Bawaslu harus memastikan dugaan ini ditindaklanjuti dengan serius politik seharusnya tidak dijadikan ajang untuk mengeksploitasi rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Robert.

Bawaslu Kota Jambi segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas terhadap paslon nomor urut 02 demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kota Jambi.(*)

 

 

 

 

Tags: Bawaslu Kota JambiJambipelanggaran pemilurobert samosir
Previous Post

Pemkab Merangin Peringati Hari Pahlawan 2024

Next Post

Jambi Siap Hadapi Krisis Kesehatan Akibat Bencana

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam