JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan atau pemasukan bawang putih dan bawang bombai ilegal yang tidak disertai dokumen resmi.
“Tim berhasil mengamanlan sebanyak 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih asal Tiongkok yang telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 dimana komoditas ini kemudian ditolak, dikembalikan ke daerah pemasok di Batam menggunakan Kapal KMP Sembilang,” kata Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, di Jambi Minggu (27/4).
Permentan No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa pemasukan umbi lapis termasuk jenis bawang hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang ditetapkan, atau pelabuhan bebas dengan ketentuan hanya untuk konsumsi di wilayah tersebut dan tidak diperbolehkan untuk di edarkan atau keluar dari wilayah yang telah ditetapkan.
Dia menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak boleh berulang karena dapat mengganggu upaya pencegahan masuknya hama penyakit tumbuhan yang berisiko merugikan pertanian nasional.
Sesuai dengan aturan, bawang putih dan bawang bombai tersebut seharusnya tidak boleh keluar dari Batam, apalagi masuk ke wilayah Jambi. Komoditas itu hanya diperbolehkan beredar untuk konsumsi lokal di Batam dan tidak bisa diedarkan ke luar wilayah tersebut.
Keberhasilan penggagalan pemasukan bawang ilegal ini merupakan wujud koordinasi yang solid antara Karantina dan Bea Cukai. Setiap komoditas pertanian yang keluar, masuk atau beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik komoditas telah diberikan pembinaan terkait regulasi karantina agar ke depan dapat mematuhi ketentuan hukum. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan lintas sektor terus diperkuat demi menjaga sumber daya alam hayati dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan.
Aksi penyelundupan bawang bombai dan bawang putti asal Tiongkok yang kemudian dikirim melalui Batam tujuan Jambi itu diangkut menggunakan kapal yang masuk tanpa dokumen resmi ke Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi pada Jumat lalu (25/4).
Tim berhasil mendeteksi barang ilegal tersebut dan kemudian diperiksa dan hasilnya bawang bombai dan bawang putti itu tidak memiliki dokumen resmi dari daerah asal pemgiriman di Batam dengan tujuan Jambi, sehingga setelah digagalkan masuk ke Jambi kemudian ditolak dan dikembalikan ke daerah asal pengiriman Batam.