• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Calon Tunggal Dan Melemahnya Bangunan Demokrasi

01/08/2024
in Berita, Opini
0
Calon Tunggal Dan Melemahnya Bangunan Demokrasi
0
SHARES
64
VIEWS
PostTweetSendScan

Oleh: Refky Fielnanda

JAMBI – Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah menarik untuk dibahas. Secara yuridis calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia adalah SAH menurut Putusan MK RI Nomor 100/PUU-XII/2015.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Putusan itu diperkuat dengan Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sejak putusan dan undang-undang itu dibuat tercatat sudah 53 daerah yang telah menjalankan pilkada dengan calon tunggal.

Kendati demikian Jika diamati lebih dekat, massifnya praktik Pilkada calon tunggal sejatinya bukan semata karena adanya ruang legitimasi pasca keluarnya putusan MK dan pengesahan UU No 10 tahun 2016. Di luar faktor yuridis tersebut, sesungguhnya ada varibel lain yang jauh lebih berpengaruh, yaitu faktor sosiologis.

Faktor sosiologis di sini tentu tidak tunggal, melainkan beragam dan kompleks. Kompleks karena di dalamnya berhubungan langsung dengan keberadaan partai politik (parpol), elit berkepentingan , ruang dan dinamika politik yang dari waktu ke waktu semakin cair dan paragmatis.

Setidaknya ada empat factor utama penyebab meningginya praktik Pilkada calon tunggal di Indonesia, yaitu: 1) Pragmatisme di jajaran elit politik; 2) Lemahnya parpol mejalankan fungsi dan perannya; 3) Diterapkannya ambang batas pencalonan, dan terakhir; 4) Adanya sentralisasi kekuasaan di lingkaran elit.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana masa depan demokrasi Indonesia seiring dengan adanya praktik calon tunggal dalam perhelatan pemilihan kepala daerah? Apa mungkin praktik Pilkada calon tunggal merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi, atau sebaliknya merupakan ancaman bagi keberlangsungan demokrasi?

Dua pertanyaan tadi mestinya ada di benak setiap warga negara, baik itu masyarakat biasa, elit politik,kandidat, akademisi, dan lain-lain.

Demokrasi identik sebagai pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemilik tertinggi kekuasaan dan kedaulatan politik negara.

Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, rakyat memiliki hak penuh untuk memilih pemimpinnya melalui satu kontestasi kepemimpinan yang berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber), serta jujur dan berkeadilan (Jurdil). Secara teoritik, demokrasi yang baik adalah sistem politik pemerintahan yang di dalamnya memuat empat karakteristik dasar, tiga di antaranya paling mendasar adalah partisipasi, kontestasi, dan kompetisi.

Partisipasi berarti turut berperan serta dalam proses kegiatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan demikian, praktik Pilkada calon tunggal yang di dalamnya menawarkan satu pasangan calon saja, itu sesungguhnya bersinggungan dengan asas partisipasi.

Demikian karena dalam praktiknya, Pilkada calon tunggal berpotensi besar mempersempit ruang partisipasi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, penyelenggaraan Pilkada calon tunggal seolah menjadi ruang legitimasi hilangnya hak keikutsertaaan seorang dalam proses pemilihan karena terganjal oleh proses dan politik kebijakan pencalonan yang cenderung berpihak pada kelompok atau golongan tertentu, khususnya kaum elit.

Karakteristik kedua pemerintahan demokratis adalah kontestasi. Dalam konteks Pilkada, kontestasi mengisyaratkan adanya panggung politik yang diwarnai oleh adanya dialektika gagasan dan program paslon yang maju dalam pemilihan.

Bahwa dalam Pilkada harus ada proses berpikir terbuka dan kritis, bertukar pendapat mengenai suatu hal dengan saling memberi alasan dan rasionalisasi untuk mempertahankan dan mempertanggungjawabkan pendapat masing-masing Konkritnya, kontestasi dalam gelaran Pilkada adalah ajang pengujian akal dan pemikiran di muka umum sehingga dengannya publik dapat mengetahui betul sosok calon pemimpinnya.

Melalui kegiatan dialektika ini diharapkan lahir calon pemimpin kredibel, visioner, berintegritas disertai oleh kualifikasi mumpuni dan teruji. Sayangnya Pilkada calon tunggal, selain mereduksi makna esensial kontestasi, juga mereduksi makna kompetisi yang selama ini menjadi roh demokrasi.(*)

 

 

 

 

 

Tags: calon tunggalJambiopini demokrasi melemah
Previous Post

Diserahkan Gubernur Al Haris: 410 Siswa di Muaro Jambi Terima Dumisake Bantuan Pendidikan

Next Post

Perusahaan Di Jambi Tidak Peduli Cegah Karhutla

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam