JAMBI – Rahima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga istri mantan Gubernur Jambi saat itu Fachrori Umar, bersama lima anggota dewan lainnya jadi terdakwa dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi APBD Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Terdakwa Rahima bersama lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu menjalani sidang perdana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu dengan majelis hakim diketua Tatap Urasima Situngkir dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para terdakwa.
Keenam terdakwa yang jalani sidang dakwaan tersebut adalah terdakwa I Mely Hairiya, terdakwa II Luhut Silaban, terdakwa III Edmon, terdakwa IV M Khairil, terdakwa V Rahima dan terdakwa VI Mesran.
Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK Syahrul Anwar membacakan surat dakwaan dengan Nomor: 01/TUT.01.04/24/01/2024, dimana dalam surat dakwaan tersebut, menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda yakni terdakwa I Mely Hairia terima Rp 100 juta, terdakwa II Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa III Edmond Rp100 juta, terdakwa IV M. Khairil Rp200 juta, terdakwa V Rahima Rp200 juta dan terdakwa VI Mesran Rp200 juta dengan total keseluruhan dari keenam terdakwa mencapai Rp1 miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa hanya Rahima yang diberlakukan istimema dimana uang jatah Rahima yang diterima di rumah dinas dimana terdakwa Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM.
Dalam surat dakwaan perbuatannya keenam para terdakwa tersebut diancam pidana pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga mendakwa para terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
Sidang terdakwa Rahima dan mantan anggota dewan lainnya akan dilanjutkan pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan mendatang.(JP01)
Discussion about this post