• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Polres Bungo Tangkap Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu

18/01/2024
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional
0
Polres Bungo Tangkap Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu

Ekspos kasus uang palsu

0
SHARES
2
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Anggota Satreskrim Polres Bungo menangkap dua pemuda yang nekad membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kemudian diedarkan atau ditukarkan ke agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi nasabah pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa telah beredar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang yang kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya ditangkap pelakunya berinisial AS (23) dan Rw (34),” kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Kamis (18/01/2024).

Baca juga

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025

Hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut bahwa mereka nekad melakukan hal itu setelah belajar dari media sosial, dimana AS dan RW nekat mengedarkan uang palsu tersebut ke agen dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen itu ke rekening mereka yang lainnya dan uang palsu itu diselipkan dengan uang asli untuk disetorkan ke agen tersebut.

Setelah ada laporan masuk ke polisi, akhirnya aksi keduanya digagalkan anggota Satreskrim Polres Bungo, hasil dari pemeriksaan sementara mudus dua pemuda ini mencetak uang palsu dan menempatkannya di konter-konter yang memiliki agen seperti Brilink dimana kemudian uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat menarik uang di aplikasi Dana di salah satu konter yang kemudian korban bernama Rizki Rahman Kurniawan melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat, yang kasusnya dikembangkan hingga berhasil mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.

“Kedua tersangka dilakukan penangkapan di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir
Kabupaten Bungo dan dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah,” kata AKBP Singgih.

Pengakuan tersangka AS, yang mengaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube dan menggunakan printer warna untuk mencetak nya dimana kemudian mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat lewat jaringan agen transaksi nasabah dan sejauh ini kepolisian masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.

Kapolres Bungo AKBP Singgih menegaskan bahwa tidak ada kaitan politik dengan peredaran uang palsu tersebut dimana kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.(JP01)

 

 

 

Tags: 2 tskJambiPolres Bungouang palsu
Previous Post

Kejati Jambi Nyatakan Berkas Perkara Korupsi Di Pelindo Lengkap

Next Post

Ketua DPRD Jambi Hadiri Peresmian Masjid Raya Baiturahim Rantau Keloyang

Artikel lainnya

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang
Berita

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi
Berita

Tirta Mayang Jambi Imbau Pelanggan Hemat Gunakan Air

09/07/2025
Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan

09/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam