• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Ketidakseriusan Polda Jambi Dalam Penegakan Hukum Karhutla

12/09/2024
in Berita, Hukrim
0
3.000 Hekatare Lebih Hutan Dan Lahan Di Jambi Terbakar

Kondisi Karhutla di Kabupaten Muarojambi dan Tanjabtim tahun 2024

0
SHARES
10
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Dalam menghadapi musim kemarau yang memperparah risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), berbagai langkah telah diambil, termasuk pelaksanaan apelsiaga darurat yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat.

Brigjen TNI Rachmad, Pelaksana Harian Komandan Satuan Tugas Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi, menegaskan pentingnya edukasi pencegahan dan pemetaan pos-pos siaga di daerah rawan kebakaran, namun di balik upaya pencegahan ini, terdapat kekhawatiran mendalam terkait penegakan hukum yang dinilai tidak serius terutama terhadap perusahaan yang lahannya terbakar.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Maklumat Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono telah menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang tegas, termasuk pemberlakuan status quo terhadap lahan yang terbakar hingga ada keputusan hukum tetap.

Namun, implementasi maklumat ini masih bisa dinilai lemah. Jika kita telaah lebih dalam, maklumat tersebut hanya memberlakukan status quo pada wilayah yang dibakar, bukan pada wilayah yang terbakar. Ini mengabaikan unsur kelalaian dalam mitigasi karhutla.

Walhi Jambi menyoroti fakta bahwa hingga saat ini, belum ada penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang lahannya terbakar, meskipun mereka diwajibkan untuk melakukan pencegahan karhutla sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan.

Perusahaan-perusahaan seperti PT. Alam Bukit Tiga Puluh (RE), PT. Bahan Karya Semesta (HGU), PT. Puri Hijau Lestari (HGU), PT. Wirakarya Sakti (HTI), PT. Agro Tumbuh Gemilang (HGU), dan beberapa lainnya, belum mendapatkan sanksi hukum yang jelas, meskipun lahannya terbakar.

Penegakan hukum karhutla di Jambi tampak berat sebelah. Masyarakat kerap dijadikan tersangka, seperti yang dialami Dewita BR Silalahi yang saat ini ditahan atas dugaan tindakpidana setiap orang dilarang membakar hutan Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara itu perusahaan jika kita melihat undang-undangan kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pemegang hak atau izin bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya yang dapat dikatakan lalai apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tidak disentuh hukum.

“Ini jelas tidak adil dan menunjukkan ketidakseriusan Kepolisian Daerah Jambi dalam menangani masalah ini,” kata Abdullah.

Walhi Jambi juga menyerukan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera menegakkan hukum dengan adil, khususnya terhadap perusahaan yang lalai dalam pencegahan karhutla.

Ketegasan hukum sangat diperlukan agar kejadian kebakaran hutan dan lahan tidakterus berulang dan merugikan masyarakat serta lingkungan.(JP01)

 

 

Tags: Jambikarhutla 2024perusahaan belum tersentuh hukumpolda jambi
Previous Post

Pemprov Jambi Tegaskan Jadwal Bayar TPP Sesuai Regulasi

Next Post

Camat Mandiangin Timur Bantah Siswa Belajar Di Hutan Karena Tidak Ada Jaringan Internet

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam