• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Ko Apex Penggelapan Kapal Tongkang Rp16 Miliar Disidangkan

19/09/2024
in Berita, Hukrim
0
Ko Apex Penggelapan Kapal Tongkang Rp16 Miliar Disidangkan
0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Arfandi Susilo alias Ko Apex akhirnya duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Jambi, Ko Apex di dakwa pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaa Primer.

Dalam sidang yang di pimpin oleh Dominggus Silaban, Kamis (19/9/24), Jaksa penuntut umum (JPU) Ko Apex dinilai telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yaitu Builder Certificate, Grosse akta kapal tugboat dan tongkang agar terlihat seperti barang baru.

Baca juga

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Perbuatan itu bermula pada tahun 2019 bertempat di Hotel Nagoya Plaza Batam dimana saat itu saksi Nanang Rahman selaku Direktur PT SBS yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa.

Pada saat pertemuan tersebut, terdakwa kemudian bersepakat dengan Nanang Rahman untuk melakukan kepengurusan dokumen kapal yaitu 1 unit kapal TB Fasific Nikel yang baru dibeli di daerah Batam dan pengurusannya akan dilakukan di kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.

Kemudian pada bulan Januari 2020, Nanang Rahman menghubungi terdakwa dan meminta bantuan untuk mengurus dokumen kapal BBS 1509 atas nama Buana Bintang Samudra dan kapal SBS 1609 atas nama PT SBS di kantor KSOP Kelas III Talang Duku Jambi.

“Terdakwa melakukan kepengurusan dokumen tersebut dan sekitar 2 bulan kemudian terbit grosse akta terhadap 2 kapal tersebut dan Terdakwa mengirimkannya kepada Nanang Rahman, kemudian terdakwa meminta Nanang Rahman untuk diangkat menjadi Kepala Cabang PT SBS di wilayah Jambi sehingga setuju, setelah itu beberapa unit kapal dan tongkang Nanang Rahman kepada Terdakwa di Jambi” Kata JPU Romondang Manurung.

Beberapa kapal Tugboat dan tongkang milik Nanang Rahman yang dikirimkan kepada terdakwa ke Jambi yaitu 1 unit Kapal Tugboat Sinaran Emas  1 unit Tongkang BG Yinson Power, 1 unit Tongkang BG Osean II, 1 unit Kapal Tugboat Bintang Mahakam Intang 09, 1 unit Kapal Tugboat Super Speed, 1 unit Tongkang BG NL 2102, 1 unit Tongkang BG NL 9280, 1 unit Kapal Tugboat Bahrul Ilmi, 1 unit Tongkang Marcopolo 46, 1 unit Kapal Tugboat PERKASA 05.

Setelah beberapa kapal dan tongkang tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku kepala PT Sinar Bintang Samudera Cabang Jambi yang awalnya agar di uruskan dokumen kepemilikan berupa Groose Akta.

Namun terdakwa membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan dan memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Beberapa surat -surat kapal dan tongkang tersebut,” tambahnya.

Setelah itu, terdakwa melakukan penjualan satu unit Tugboat FBS 86 dan 1 unit Tongkang FBS 686 kepada PT Wistara International Maritim (PT WIM) melalui Direktur PT WIM dijual berdasarkan Akta jual beli No. 26 tanggal 26 Juli 2022 seharga Rp6,9 Miliar, untuk kapal Tongkang BG FBS 686 berdasarkan Akta jual beli No.24 tanggal 26 Juli 2022 seharga Rp16 miliar.

”Bahwa akibat perbuatan mengakibatkan Nanang Rahman menderita kerugian materiil sekitar Rp31 miliar rupiah,” tegas JPU.(JP01)

 

 

 

Tags: Jambipn jambisidang ko apexsuami dinar candy
Previous Post

Ganjar Diutus DPP PDIP Menangkan Haris-Sani Di Pilgub Jambi

Next Post

Bea Cukai Jambi Amankan tiga juta rokok ilegal

Artikel lainnya

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025
Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia
Berita

Atlet Gimnastik Naufal Takdir Al Bari Tutup Usia

26/09/2025
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi
Berita

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu Dan Ekstasi

26/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam