JAMBI – Arfandi Susilo alias Ko Apex akhirnya duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Jambi, Ko Apex di dakwa pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaa Primer.
Dalam sidang yang di pimpin oleh Dominggus Silaban, Kamis (19/9/24), Jaksa penuntut umum (JPU) Ko Apex dinilai telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yaitu Builder Certificate, Grosse akta kapal tugboat dan tongkang agar terlihat seperti barang baru.
Perbuatan itu bermula pada tahun 2019 bertempat di Hotel Nagoya Plaza Batam dimana saat itu saksi Nanang Rahman selaku Direktur PT SBS yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa.
Pada saat pertemuan tersebut, terdakwa kemudian bersepakat dengan Nanang Rahman untuk melakukan kepengurusan dokumen kapal yaitu 1 unit kapal TB Fasific Nikel yang baru dibeli di daerah Batam dan pengurusannya akan dilakukan di kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
Kemudian pada bulan Januari 2020, Nanang Rahman menghubungi terdakwa dan meminta bantuan untuk mengurus dokumen kapal BBS 1509 atas nama Buana Bintang Samudra dan kapal SBS 1609 atas nama PT SBS di kantor KSOP Kelas III Talang Duku Jambi.
“Terdakwa melakukan kepengurusan dokumen tersebut dan sekitar 2 bulan kemudian terbit grosse akta terhadap 2 kapal tersebut dan Terdakwa mengirimkannya kepada Nanang Rahman, kemudian terdakwa meminta Nanang Rahman untuk diangkat menjadi Kepala Cabang PT SBS di wilayah Jambi sehingga setuju, setelah itu beberapa unit kapal dan tongkang Nanang Rahman kepada Terdakwa di Jambi” Kata JPU Romondang Manurung.
Beberapa kapal Tugboat dan tongkang milik Nanang Rahman yang dikirimkan kepada terdakwa ke Jambi yaitu 1 unit Kapal Tugboat Sinaran Emas 1 unit Tongkang BG Yinson Power, 1 unit Tongkang BG Osean II, 1 unit Kapal Tugboat Bintang Mahakam Intang 09, 1 unit Kapal Tugboat Super Speed, 1 unit Tongkang BG NL 2102, 1 unit Tongkang BG NL 9280, 1 unit Kapal Tugboat Bahrul Ilmi, 1 unit Tongkang Marcopolo 46, 1 unit Kapal Tugboat PERKASA 05.
Setelah beberapa kapal dan tongkang tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku kepala PT Sinar Bintang Samudera Cabang Jambi yang awalnya agar di uruskan dokumen kepemilikan berupa Groose Akta.
Namun terdakwa membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan dan memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Beberapa surat -surat kapal dan tongkang tersebut,” tambahnya.
Setelah itu, terdakwa melakukan penjualan satu unit Tugboat FBS 86 dan 1 unit Tongkang FBS 686 kepada PT Wistara International Maritim (PT WIM) melalui Direktur PT WIM dijual berdasarkan Akta jual beli No. 26 tanggal 26 Juli 2022 seharga Rp6,9 Miliar, untuk kapal Tongkang BG FBS 686 berdasarkan Akta jual beli No.24 tanggal 26 Juli 2022 seharga Rp16 miliar.
”Bahwa akibat perbuatan mengakibatkan Nanang Rahman menderita kerugian materiil sekitar Rp31 miliar rupiah,” tegas JPU.(JP01)
Discussion about this post