• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Menyibak Misteri Kabut Tebal Perumda

08/07/2024
in Berita, Opini
0
jamhuri

Jamhuri

0
SHARES
43
VIEWS
PostTweetSendScan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

JAMBI – Sepertinya Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dihuni dan dikelola serta diurus oleh oknum-oknum yang mengalami cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran. Penilaian ini didasari dengan adanya suatu keadaan yang seakan-akan telah terjadi regenerasi Koruptor. 

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Benar atau tidaknya penilaian tersebut tergantung bagaimana aparat penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memandang laporan masyarakat atas dugaan adanya tindak pidana Korupsi pada rezim kekuasaan jajaran direksi yang sekarang sedang berkuasa, sebagaimana yang telah terjadi pada 2 (dua) rezim terdahulu.

Kejaksaan selaku pengacara negara tentunya memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan proses hukum, agar terwujud tujuan utama hukum, agar supaya misteri kabut tebal pada PDAM Tirta Mayang tidak menimbulkan kesan bahwa negara ini berada dalam kondisi sebagaimana pandangan Aristoteles terhadap Oligarki.

Aristoteles menjelaskan oligarki sebagai suatu bentuk kekuasaan yang dipegang oleh segelintir orang dan menganggapnya sebagai manifestasi dari pemerintahan yang buruk. Dengan alasan karena oligarki cenderung bersifat elitis, eksklusif, beranggotakan kaum kaya, dan tidak memperdulikan kebutuhan masyarakat.

Pandangan tersebut berbeda dengan pandangan yang dikemukakan oleh Jeffrey Winters yang secara terperinci mengemukakan pendapat bahwa Oligark adalah pelaku atau aktor yang menguasai serta mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang dapat dimanfaatkan demi meningkatkan atau mempertahankan posisi sosial eksklusif dan kekayaan pribadinya. 

Sumber daya ini menurut Winters, tidak perlu dimiliki sendiri namun harus tersedia untuk dimanfaatkan demi mengakomodir kepentingan pribadi. Berbagai fakta hukum menyangkut tentang kebijakan kegiatan pengendalian  PDAM Tirta Mayang Kota Jambi saat ini terkesan tidak jauh berbeda atau identik dengan defenisi Oligarki sebagaimana pendapat oleh kedua ilmuan diatas. 

Suatu pandangan yang selaras dengan atau akan melahirkan dugaan adanya penerapan praktek paham Plutokrasi yang menurut pendapat Xenophon dalam Memorabilia, yang menyatakan istilah itu digunakan untuk menggambarkan bahwa kekuasaan hanya dikendalikan orang-orang yang memiliki kekayaan. Jadi, plutokrasi merupakan prima facie (pada pandangan pertama) dari oligarki.

Sebagaimana yang dilansir oleh Merdeka.com mengutif dari situs Euston 96 yang menyatakan bahwa Plutokrasi memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri utama, antara lain: Pemerintah lebih memperhatikan serta memenuhi kebutuhan para elit ekonomi atau kaum kaya. 

Penganut plutokrasi bisa mencabut amanah dari pemerintah yang telah terpilih. Elit ekonomi memiliki mekanisme tertentu, hingga bisa membuat peraturan yang menguntungkan kaumnya, dan kekuasaan secara publik dikelola untuk kepentingan tertentu kaum elit ekonomi lokal serta awam atau masyarakat biasa mau tidak mau harus mengikuti peraturan yang telah dibuat.

Dalam hal ini masyarakat berharap adanya suatu bentuk campur tangan hukum dengan segala bentuk tindakan-tindakan tegasnya atas peran serta aktif masyarakat sebagai alat sosial kontrol dalam upaya memulihkan keadaan pengendalian kekayaan alam sebagaimana azaz dan norma atau kaidah hukum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suatu tindakan yang dapat membumi hanguskan pandangan meyakini diri sebagai sosok kebal hukum dan dilindungi oknum-oknum sebagai pelindung ataupun sosok backing hebat yang mampu melahirkan sosok kebal hukum. 

Sikap yang dilahirkan dari adanya suatu keyakinan yang tidak memandang remeh terhadap peran serta aktif masyarakat, yang tanpa disadari pemikiran tersebut baik secara sengaja atau tidak sengaja telah menjadi lahan subur bagi tumbuh kembangnya bibit-bibit koruptor generasi baru.

Tindakan tegas hukum perlu dilakukan agar benih-benih koruptor sebagai pengkhianat bangsa dan negara tidak terkesan mendirikan negara didalam negara serta tidak lebih berkuasa jika dibandingkan dengan kekuasaan para penguasa syah dan berdaulat menurut hukum. 

Tentunya semua harapan masyarakat tersebut akan terwujud jika tindakan tegas hukum mampu menimbulkan efek jera serta dapat menjadi rahim suci yang akan melahirkan embrio-embrio kesadaran hukum yang diiringi dengan cara berpikir yang sehat dan waras atau tidak dengan melacurkan diri ataupun menjadi pengkhianat negara dan bangsa demi untuk memenuhi suatu kebutuhan kepentingan gaya hidup.(*)

 

 

 

Tags: JambiOpiniperumda
Previous Post

Anggota DPRD Kota Jambi Jasrul Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Kecamatan

Next Post

Oknum ASN Kantor Syahbandar Jambi Tersangka Dan Ditahan Polda

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam