• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Oknum ASN Kantor Syahbandar Jambi Tersangka Dan Ditahan Polda

08/07/2024
in Berita, Hukrim
0
Oknum ASN Kantor Syahbandar Jambi Tersangka Dan Ditahan Polda
0
SHARES
32
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Dua tersangka baru dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex pelaku penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal yakni berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku telah ditahan Kepolisian Daerah Jambi.

Ko Apex sendiri terlibat kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Kekasih Dj Dinar Candy yang juga merupakan Kepala Cabang PT SBS ini telah ditahan di Polda Jambi dan berkas perkara atau tahap I juga telah dilimpahkan ke Jaksa.

Baca juga

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025

Kini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi tengah melengkapi berkas- berkas perkara terhadap dua orang tersangka baru ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta baru yakni berupa dokumen yang belum dikeluarkan oleh KSOP Talang Duku.

Dokumen itu,disampaikan dia, adalah crush akte. Namun, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang telah membeli tugboat dari KA telah memberikan crush akte kepada penyidik.

“Sehingga kita temukan dua crush akte. Satu dari saksi yang membeli tugboat dari KA dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku,” kata Andri.

Atas hal tersebut, pihaknya masih mendalami mana yang asli dan yang tidak asli. “Jadi nanti butuh penyelidikan lebih dalam terkait dokumen yang saat ini sudah kita amankan,” katanya.

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian belum menemukan keterangan ataupun pernyataan dari tersangka namun tersangka A telah mengetahui bahwa posisi builder sertifikat yang dikeluarkan oleh dua perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal.

“Jadi yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen itu masih diproses oleh yang bersangkutan dan keluarlah crush akte,” katanya.

Dengan diserahkan crush akte yang belum ditandatangani, namun pihaknya juga telah mengamankan crush akte yang telah ditandatangani. Dengan diserahkannya crush akte yang belum ditandatangani, namun kita juga telah mengamankan crush akte, kami bisa melihat bahwa itu sudah ditandatangani.

“Ini yang sedang kita dalami,” sebut Andri Ananta.

Lebih lanjut, pihaknya bisa membuktikan bahwa dalam kasus ini ada pemalsuan dan penyidik polisi juga bisa membuktikan bahwa disitu ada pidana pemalsuan dan ada juga yang turut serta dalam pembuatan dokumen, dan dokumennya sudah pasti palsu.(JP01)

 

 

 

 

 

 

Tags: Andri AnantaDinar CandyJambiKo Apexpolda jambi
Previous Post

Menyibak Misteri Kabut Tebal Perumda

Next Post

Di Jambi Ada Dua Oknum Honorer Kantor ATR/BPN Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah

Artikel lainnya

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang
Berita

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi
Berita

Tirta Mayang Jambi Imbau Pelanggan Hemat Gunakan Air

09/07/2025
Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan

09/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam