JAMBI – Dua tersangka baru dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex pelaku penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal yakni berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku telah ditahan Kepolisian Daerah Jambi.
Ko Apex sendiri terlibat kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS). Kekasih Dj Dinar Candy yang juga merupakan Kepala Cabang PT SBS ini telah ditahan di Polda Jambi dan berkas perkara atau tahap I juga telah dilimpahkan ke Jaksa.
Kini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi tengah melengkapi berkas- berkas perkara terhadap dua orang tersangka baru ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka ditemukan adanya fakta baru yakni berupa dokumen yang belum dikeluarkan oleh KSOP Talang Duku.
Dokumen itu,disampaikan dia, adalah crush akte. Namun, sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang telah membeli tugboat dari KA telah memberikan crush akte kepada penyidik.
“Sehingga kita temukan dua crush akte. Satu dari saksi yang membeli tugboat dari KA dan satu lagi dari tersangka ASN Syahbandar Talang Duku,” kata Andri.
Atas hal tersebut, pihaknya masih mendalami mana yang asli dan yang tidak asli. “Jadi nanti butuh penyelidikan lebih dalam terkait dokumen yang saat ini sudah kita amankan,” katanya.
Dalam pemeriksaan pihak kepolisian belum menemukan keterangan ataupun pernyataan dari tersangka namun tersangka A telah mengetahui bahwa posisi builder sertifikat yang dikeluarkan oleh dua perusahaan ini adalah perusahaan yang tidak memiliki kapasitas membuat kapal.
“Jadi yang bersangkutan sudah tahu, namun dokumen itu masih diproses oleh yang bersangkutan dan keluarlah crush akte,” katanya.
Dengan diserahkan crush akte yang belum ditandatangani, namun pihaknya juga telah mengamankan crush akte yang telah ditandatangani. Dengan diserahkannya crush akte yang belum ditandatangani, namun kita juga telah mengamankan crush akte, kami bisa melihat bahwa itu sudah ditandatangani.
“Ini yang sedang kita dalami,” sebut Andri Ananta.
Lebih lanjut, pihaknya bisa membuktikan bahwa dalam kasus ini ada pemalsuan dan penyidik polisi juga bisa membuktikan bahwa disitu ada pidana pemalsuan dan ada juga yang turut serta dalam pembuatan dokumen, dan dokumennya sudah pasti palsu.(JP01)
Discussion about this post