JAMBI – Seorang pengusaha kapal nasional yang juga mnnjabat Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi dilaporkan ke Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kepala Cabang ini berinisial AF alias KA yang dilaporkan (terlapor) pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT Polda Jambi, kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono, di Jambi Minggu.
Kasusnya dilaporkan ke Polda Jambi saa 17 April lalu oleh pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor) dengan korban dari Banjarmasin (PT SBS) terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Maulia Kuswicaksono mengatakan, pada sekitar 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” kata Kuswicaksono.
Pada saat itu 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi dan singkat cerita korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat diterima oleh terlapor, saat ini ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor
“Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” kata AKBP Kuswicaksono.
Hingga saat ini proses kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang saksi dari perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak Syahbandar Talang Duku.
“Kami rencanakan minggu depan akan melakukan pemeriksaan kembali para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor,” katanya.(JP01)
Discussion about this post