• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Penyidik Kejari Sungaipenuh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

04/03/2024
in Berita, Daerah, Hukrim
0
Penyidik Kejari Sungaipenuh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
0
SHARES
19
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh, Jambi menahan tiga orang tersangka yang terlibat kasus korupsi dana hibah untuk KONI setempat yang telah merugikan negara senilai Rp779 juta pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Anton Despinola melalui keterangan resminya, diterima Senin, menyebutkan pihak penyidik kejaksaan telah menetapkan dam menahan tiga tersangka kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh Tahun 2023.

Baca juga

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025

Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, Benni Zekmana menjabar sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara dimana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungaipenuh.

Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasi; penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.

“Ketiga tersangka kini telah dititipkan ke rutan kelas II B Sungai Penuh untuk ditahan selama 20 hari kedepan sejak,” kataAntonius.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Sementara itu dalam kasus yang berbeda jaksa Kejari Sungaipenuh juga segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi Stadion Mini Tahun 2022 dimana jaksa telah menerima tiga orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.

Para tersangka adalah Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas, Welly Andres selaku selaku ASN pada Dinas Perkim Sungaipenuh, Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan yang selanjutnya akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi.

Selain 3 terdakwa, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan satu orang tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan dimana selanjutnya terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek stadion mini sepakbola Sungai Akar mencapai Rp889 juta dan para terdakwa dikenakan dakwaan primer pasal 2 (1), subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(JP01)

Tags: JambiKejari Sungaipenuhtsk dana koni
Previous Post

KKI Warsi Libatkan Masyarakat Jambi Mengurangi Emisi Karbon Lewat Jaga Hutan

Next Post

Kejari Muaro Jambi Gelar Lelang 1.625 Ton Batu Bara Hasil Ttindak Pidana

Artikel lainnya

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar
Berita

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten
Berita

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025
Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah
Hukrim

Diduga Ada Gudang Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg Dekat SPBE Bukit Apit, Warga Bungo Resah

07/10/2025
Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban
Berita

Pembunuhan di Jambi Pelaku Bawa Mobil Mewah Korban

02/10/2025
Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia
Berita

Lifter Jambi Klarisa Ikut Kejuaraan Dunia di Norwegia

30/09/2025
Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim
Berita

Kapolda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Di Kabupaten Tanjabtim

29/09/2025

Discussion about this post

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam