JAMBI – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh, Jambi menahan tiga orang tersangka yang terlibat kasus korupsi dana hibah untuk KONI setempat yang telah merugikan negara senilai Rp779 juta pada tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Anton Despinola melalui keterangan resminya, diterima Senin, menyebutkan pihak penyidik kejaksaan telah menetapkan dam menahan tiga tersangka kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh Tahun 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, Benni Zekmana menjabar sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara dimana kasus itu bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungaipenuh.
Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.
Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasi; penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.
“Ketiga tersangka kini telah dititipkan ke rutan kelas II B Sungai Penuh untuk ditahan selama 20 hari kedepan sejak,” kataAntonius.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
Sementara itu dalam kasus yang berbeda jaksa Kejari Sungaipenuh juga segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi Stadion Mini Tahun 2022 dimana jaksa telah menerima tiga orang tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.
Para tersangka adalah Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas, Welly Andres selaku selaku ASN pada Dinas Perkim Sungaipenuh, Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan yang selanjutnya akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi.
Selain 3 terdakwa, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan satu orang tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan dimana selanjutnya terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek stadion mini sepakbola Sungai Akar mencapai Rp889 juta dan para terdakwa dikenakan dakwaan primer pasal 2 (1), subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(JP01)
Discussion about this post