JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setiap tahunnya terjadi pada musim kemarau namun sampai saat ini masih banyak perusahaan perkebunan, kehutanan dan migas yang tidak peduli dalam pencegahannya.
Untuk itu pihak Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh pihak baik dari unsur TNI-Polri, Kehutanan, BPBD, Manggala Agni dan lainnya mengajak pihak perusahaan untuk bersama-sama melakukan pencegahan agar tidak terjadinya Karhutla di Jambi pada tahun ini dengan menggelar pertemuan.
Pertemuan itu dipimpin Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad selaku Pelaksana Harian Dandatgas Karhutla Jambi serta didampingi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Sekdaprov Jambi, Sudirman, Kepala BPBD Jambi Bachyuni serta perwakilan perusahaan.
Para perusahaan yang ada di Provinsi Jambi hanya sibuk menggali kekayaan alam saja tanpa sama sekali memikirkan bagaimana pencegahan karhutla agar bencana non alam itu terjadi setiap tahunnya.
PLH Dansatgas Karhutla Brigjen Rachamad mengatakan rapat koordinasi penanganan bencana karhutla merupakan upaya pencegahan, meskipun sudah ada kebakaran yang terjadi.
“Ini adalah upaya pencegahan, meskipun sudah terjadi, kita akan upayakan karhutla itu tidak bertambah,” katanya.
Ditanya terkait perusahaan yang tidak peduli dengan pencegahan karhutla, Brigjen TNI Rachmad mengatakan bahwa pihaknya kembali mengajak perusahaan yang ada, karena perusahaan merupakan bagian dari satgas, jadi sepatutnya membantu melakukan pencegahan.
“Dengan ini kita mengajak kembali para perusahaan, karena dalam organisasi itu mereka terlibat didalamnya dan jangan semata mata tugas ini hanya dibebankan kepada TNI-Polri, BPBD dan lainnya, kemudian mereka juga wajib menyediakan sarana dan prasanara pencegahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan sosialisasi yang dilakukan pihankya sudah cukup, penegakan hukum juga merupakan bagian dari sosialisasi.
“Tidak ada rem, siapapun yang terlibat kita akan selesaikan sampai ke pengadilan, tidak ada ‘rem atau gigi mundur’ saya pastikan dan jamin tidak ada kasus karhutla yang terbukti bersalah pasti naik ke pengadilan dan tidak ada yang lolos termasuk ancaman terberat bagi para pelaku baik itu peruhasaan dan perorangan,” tegasnya. (JP01)
Discussion about this post