• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Selebgram Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online

30/08/2024
in Berita, Hukrim
0
Selebgram Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online
0
SHARES
5
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Selebgram cantik berinisial CS (21) warga Kota Jambi harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolda Jambi karena telah mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya.

Ternyata, selebgram cantik ini telah mempromosikan puluhan situs judol luar negeri sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan sebanyak Rp50 juta.

Baca juga

Dua Lifter Jambi kut Islami Solidarita Games Di Arab Saudi

Dua Lifter Jambi kut Islami Solidarita Games Di Arab Saudi

03/11/2025
Pertagas Pastikan Operasional Normal Pasca Aski Illegal Tapping

Pertagas Pastikan Operasional Normal Pasca Aski Illegal Tapping

03/11/2025
Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

Satgas Pengendalian Harga Beras Cek Harga Di Enam Kabupaten

22/10/2025

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram milik tersangka yang mempromosikan situs judi online atau judol.

“Setelah itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kita mengetahui dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Dari pengakuannya, disampaikan dia, selebgram tersebut mengaku telah mempromosikan 20 situs judol sejak tahun 2022 hingga saat ini.

“Setiap bulannya tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta. Jadi, dari tahun 2022 hingga saat ini dapat keuntungan Rp 50 juta,” kata Taufik.

Hasil dari promosi situs judol tersebut, disampaikan dia, untuk kebutuhan sehari-hari. “Dari keterangannya untuk kebutuhan sehari-hari. Itu situs luar negeri semua,” jelasnya.

Sementara itu, selebgram cantik ini saat ditanya mengakui telah mempromosikan situs judol sejak tahun 2022.

“Awalnya ada yang ngajak, jadi dia (Direct Message) DM Instagram saya dan targetnya bebas,” kata dia.

Dia juga mengakui bayaran untuk satu postingan bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp4 juta dan uang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ada yang Rp 2 juta dan Rp 4 juta dan iya, orang tua mengakui,” katanya.

Atas perbuatannya, selebgram tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(JP01)

 

 

 

Tags: Jambijudi onlinepolda jambiselebgram
Previous Post

PAN Sanksi Tegas Fadli Sudria Kader PAN Dukung Romi – Sudirman

Next Post

Paslon Dillah – Tanja Ikuti Tes Kesehatan Di RS Bhayangkara

Artikel lainnya

Gubernur Al Haris Tinjau RSUD Raden Mattaher: Jambi Siap Gelar Bedah Jantung Perdana!
Berita

Gubernur Al Haris Tinjau RSUD Raden Mattaher: Jambi Siap Gelar Bedah Jantung Perdana!

03/11/2025
Gubernur Al Haris Wujudkan Rumah Layak Huni bagi 61 Keluarga di Muaro Jambi, Nilai Bantuan Capai Rp 1,22 Miliar
Berita

Gubernur Al Haris Wujudkan Rumah Layak Huni bagi 61 Keluarga di Muaro Jambi, Nilai Bantuan Capai Rp 1,22 Miliar

03/11/2025
Dua Lifter Jambi kut Islami Solidarita Games Di Arab Saudi
Berita

Dua Lifter Jambi kut Islami Solidarita Games Di Arab Saudi

03/11/2025
Pertagas Pastikan Operasional Normal Pasca Aski Illegal Tapping
Berita

Pertagas Pastikan Operasional Normal Pasca Aski Illegal Tapping

03/11/2025
Fitnah Beredar Soal PJU Polda Jambi, Kolega: Berita Itu Hoaks dan Berbayar
Hukrim

Fitnah Beredar Soal PJU Polda Jambi, Kolega: Berita Itu Hoaks dan Berbayar

31/10/2025
Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar
Berita

Satgas Masih Temukan Selisih Harga Beras di Pasar

23/10/2025

Discussion about this post

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam