• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Selebgram Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online

30/08/2024
in Berita, Hukrim
0
Selebgram Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online
0
SHARES
5
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Selebgram cantik berinisial CS (21) warga Kota Jambi harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolda Jambi karena telah mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya.

Ternyata, selebgram cantik ini telah mempromosikan puluhan situs judol luar negeri sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan sebanyak Rp50 juta.

Baca juga

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram milik tersangka yang mempromosikan situs judi online atau judol.

“Setelah itu, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kita mengetahui dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

Dari pengakuannya, disampaikan dia, selebgram tersebut mengaku telah mempromosikan 20 situs judol sejak tahun 2022 hingga saat ini.

“Setiap bulannya tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta. Jadi, dari tahun 2022 hingga saat ini dapat keuntungan Rp 50 juta,” kata Taufik.

Hasil dari promosi situs judol tersebut, disampaikan dia, untuk kebutuhan sehari-hari. “Dari keterangannya untuk kebutuhan sehari-hari. Itu situs luar negeri semua,” jelasnya.

Sementara itu, selebgram cantik ini saat ditanya mengakui telah mempromosikan situs judol sejak tahun 2022.

“Awalnya ada yang ngajak, jadi dia (Direct Message) DM Instagram saya dan targetnya bebas,” kata dia.

Dia juga mengakui bayaran untuk satu postingan bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp4 juta dan uang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ada yang Rp 2 juta dan Rp 4 juta dan iya, orang tua mengakui,” katanya.

Atas perbuatannya, selebgram tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(JP01)

 

 

 

Tags: Jambijudi onlinepolda jambiselebgram
Previous Post

PAN Sanksi Tegas Fadli Sudria Kader PAN Dukung Romi – Sudirman

Next Post

Paslon Dillah – Tanja Ikuti Tes Kesehatan Di RS Bhayangkara

Artikel lainnya

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang
Berita

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi
Berita

Tirta Mayang Jambi Imbau Pelanggan Hemat Gunakan Air

09/07/2025
Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan

09/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam