• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Walhi Jambi Dampingi Warga Desa Mekar Sari Perjuangkan Lahan

29/01/2024
in Berita, Daerah, Hukrim
0
Walhi Jambi Dampingi Warga Desa Mekar Sari Perjuangkan Lahan

Walhi bantu warga konflik lahan

0
SHARES
4
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mendampingi warga Desa Mekar Sari Kecamatan Muara Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Jambi yang menuntut keadilan atas perampasan lahan seluas lebih kurang 108 hektare yang kini dikuasai oleh satu orang.

Direktur Ekekutif Walhi Jambi Abdullah di Jambi Senin (29/01/2024) mengatakan kini pihaknya sedang mengumpulkan data lengkap atas kasus penguasaan lahan warga Desa Mekar Sari di Kabupaten Batanghari yang sejak 2013 sampai sekarang belum ada kejelasan atas konflik lahan tersebut.

Baca juga

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025

“Untuk itu kami dari Walhi akan mendampingi warga untuk mendapatkan hak nya kembali baik itu ditempuh melalui jalur hukum dan lainnya, sehingga warga bisa dengan tenang dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-harinya di atas lahan yang sedang berkonflik tersebut,” katanya.

Sampai saat ini masyarakat Desa Mekar Sari masih kehilangan haknya, padahal mereka memiliki hak penuh terhadap areal lahan ter sebut dengan dibuktikan sertifikat resmi yang diberikan oleh pemerintah. Masyarakat hanya menguasai secara fisik lahan pekarangan rumah seluas 0,25 Ha dan sisanya hingga saat ini tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.

Masyarakat telah melakukan perlawanan dan pengaduan konflik ini ke instansi Pemerintahan setempat yaitu Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari, Polda Jambi, Gubernur Jambi, hingga Kekementrian ATR BPN dan Kekementiran Transmigarsi di Jakarta, namun sampai saat ini belum ada juga kelasannya.

Masyarakat menganggap pemerintah gagal dalam proses penyelesaian konflik, oleh karena itu masyarakat Desa Mekar Sari akan melakukan gugatan secara hukum kepada Juanaidi yang telah melakukan penggusuran, pengancaman, pengerusakan terhadap lahan masyarakat Desa Mekar Sari.

Untuk gugatan pertama akan dilakukan oleh 14 perwakilan masyarakat mekar sari pada Januari 2024 dengan luasan 10,5 hekatare dan sampai selanjutnya akan diteruskan oleh masyarakat Mekar Dari lainnya yang telah bermandat ke Walhi Jambi. Panjang umur kebaikan lawan mafia tanah dan wujudkan keadilan ekologis.

Pada 2004 Gubernur Jambi H Zulkifl i Nurdin melakukan pencadangan tanah untuk pembangunan Transmigras i Baru (PTB) dengan Nomor Surat 159 tahun 2004. Adapun isi dari keputusan Gubernur tersebut adalah memberikan pencadangan tanah seluas 5.500 Ha untuk lokas i pembangunan permukiman Transmigrasi Baru di Desa Tebing Tinggi, Padang Kelapo, Olak Kemang dan Sungai Lingkar.

Selanjutnya pada 2005 dimulai penempatan pertama masyarakat transmigrasi di Desa Mekar Sari kemudian melakukan pemekaran dari Desa Induk Desa Tebing Tinggi menjadi desa definitive pada tahun 2010, di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Pada awalnya tidak ada konflik di Desa Mekar Sari sampai tahun 2011 sertifikat diberikan kepada masyarakat untuk wilayah LU I (Lahan usaha I). Masyarakat Mekar Sari mulai menaman lahan ter sebut dan dijadikan areal per sawahan (Payo Lebar ) serta sebagian di tanam dengan tanaman perekebunan sawit.

Untuk areal Lahan Usaha I ini berada di Desa Mekar Sari Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari pada 2013 seluas 108 Ha lahan masyarakat Desa Mekar Sari di gusur, penggusurnya adalah pengusaha lokal bernama Junaidi dengan menyewa preman untuk melakukan intimidasi kepada masyarakat desa Mekar Sari dan tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pengusaha tersebut.(JP03)

 

 

Tags: dampingi wargadesa mekar sariJambikonflik lahanWalhi Jambi
Previous Post

Bupati Tanjabbar Anwar Sadat Terima Kunjungan Perwakilan Michigan State University

Next Post

Wagub Jambi Abdullah Sani Mengapresiasi Parto.id Tumbuhkan Ekonomi Digital

Artikel lainnya

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang
Berita

Bupati Dan Wabup Merangin Doa Syukuran Di Desa Tanah Abang

10/07/2025
APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS
Berita

APHI Jambi Ajukan Keberatan Ke KLHK Izin Hutan PT SAS

10/07/2025
BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus
Berita

BP3MI Kaltara Gencarkan Patroli Jalur Tikus

09/07/2025
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Kasus Asusila Yanto
Berita

Jaksa Banding Perkara Terpidana Kasus Perlindungan Anak

09/07/2025
Dirut Perumda Tirta Mayang Kota Jambi
Berita

Tirta Mayang Jambi Imbau Pelanggan Hemat Gunakan Air

09/07/2025
Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan
Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan

09/07/2025

Discussion about this post

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam