• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Polisi Serahkan Berkas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ke Jaksa

03/01/2025
in Berita, Hukrim
0
Kasus Elnusa

Kasus Elnusa

0
SHARES
3
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kepolisian daerah Jambi menyerahkan enam tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan salah satu perusahaan resmi penyalur BBM PT Elnusa, kepada jaksa di Kejaksaan TInggi (Kejati) Jambi untuk diteliti berkasnya.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jambi, telah merampungkan berkas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret nama PT Elnusa Petrofin dan kini dilimpahkan ke jaksa Kejati Jambi, kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, di Jambi Jumat.

Baca juga

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025

Keenam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Keenam tersangka adalah Abdul Rahman S, Yon Abimayu, Naufal Pauzi, Jefri Aswandi, Defrio Saputra, dan Rado.

Pelimpahan ini dilakukan, setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka sudah lengkap.

Diketahui sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jambi telah menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Jambi beberapa waktu lalu.

Awalnya tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial Abdul Rahman dan Naufal Fauzi.

Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jerigen ukuran 35 liter dengan harga Rp250 ribu perjerigennya.

Para sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menemtukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut. Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(JP01)

Tags: BBM bersubsidiJambiKejati jamipolda jambiPT Elnusa
Previous Post

DPRD Tanya Dinkes Penghentian SKTM Untuk Masyarakat Miskin

Next Post

Empat SMK Di Jambi Jadi Badan Layanan Umum Daerah

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam