JAMBI – Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Tebo menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Driver Maxim (sopir taxi online) yang mayatnya dibuang di kawasan Jalan Ness Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap itu teridentifikasi bermama Agam Santoso (19) mahasiswa UIN STS Jambi dan Afif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muarojambi dimana keduanya ditangkap pada dua tempat berbeda pada Minggu (14 /4), kata Paint Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar, Senin.
Dari kedua pelaku, salah satunya beranama Afif terpaksa harus ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat akan coba diamankan di kawasan Hotel Harisman, Kota Jambi.
June Sianipar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ke dua pelaku sudah ditangkap dan ditangkapnya kedua pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan laporan korban menghilang sejak 9 April 2024.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada 13 April kemarin, tim Resmob berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos saat pelaku pelaku melakukan orderan Maxim kepada korban.
“Hasil penyelidikan pelaku Agam termonitor di kawasan Tabir sehingga kami berkoordunasi dengan Polsek Tabir dan berhasil menangkap pelaku,” kata Sianipar.
Hasil pemeriksaan, Agam menjalankan aksinya bersama Afif dan tidak berselang lama, Afif juga diamankan dimana petugas terpaksa menembak pelaku karena melawan saat akan diamankan.
Kini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi, selanjutnya akan cari mobil milik korban dan penadahnya karena keda pelaku menggandaikan mobil itu senila Rp28 juta Kepala seorang.(JP01)
Discussion about this post