• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
JambiPos.com
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Morning News
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam
Home Berita

Butuh Tiga Tahun Bongkar Mark Up Akusisi PT Maji

Para Tersangka Sempat Bohongi Menteri BUMN Saat Itu

30/05/2024
in Berita, Hukrim
0
Butuh Tiga Tahun Bongkar Mark Up Akusisi PT Maji
0
SHARES
33
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI – Kasus dugaan mark up pembelian PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi tahun 2012  dalam prosesnya cukup panjang dan pelik dimana kasus itu ternyata sudah dibidik Polda Jambi sejak tiga tahun lalu, tepatnya pertengahan 2021 silam.

Saat itu Sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam take over perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di kawasan Blok A Geragai, Tanjab Timur itu sudah dimintai keterangan. Salah satunya mantan Humas PT MAJI, Puji Siswanto pada tahun 2021.

Baca juga

Empat Terdakwa Korupsi Di PTPN VI Jambi Mulai Jalani Persidangan

Empat Terdakwa Korupsi Di PTPN VI Jambi Mulai Jalani Persidangan

01/07/2024
Mantan Direktur PTPN VI Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Mantan Direktur PTPN VI Ditahan Terkait Kasus Korupsi

18/05/2024

Saat itu Puji mengakui, dirinya sudah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jambi sebagai saksi dan mengaku bekerja sebagai Humas PT MAJI selama lima tahun yakni dari tahun 2004 hingga 2009. 

Saat itu, PT MAJI masih dimiliki oleh Njono Purnomo, warga Surabaya, Jawa Timur. Menurut Puji, dia sudah dua kali dipanggil penyidik. Pertama dia dimintai keterangan pada Maret 2021 lalu. 

Puji mengungkapkan, dia sudah menjelaskan kepada penyelidik bahwa Purnomo membeli PT MAJI senilai Rp 800 juta, lalu menjualnya kepada PTPN VI pada tahun 2012 senilai Rp 146 Miliar.

Nilai pembelian PT MAJI Rp 146 Miliar tersebut, dana yang diterima Purnomo hanya Rp 50 Miliar.

Selaku juru bayar ketika take over tersebut adalah Eka Nugraha, yang sejak 26 Mei 2020 menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Operation di PTPN VI Jambi.

Selain dirinya, menurut Puji, sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jambi.

Diantaranya mantan Direktur Utama PTPN VI Jambi, Iskandar Sulaiman dan mantan Direktur SDM PTPN VI Jambi Karim dan kemudian Eka Nugraha.

Puji juga mengungkapkan, selain diperiksa, dia juga diminta mendampingi penyelidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Pusat Penelitin Kelapa Sawit (PPKS) Medan melakukan identifikasi umur tanam kelapa sawit di lokasi PT MAJI pada 14-19 Juni 2021 lalu. 

Hasil identifikasi tim ahli tersebut diketahui, saat dibeli PTPN VI umur tanam kelapa sawit PT Maji tersebut sekitar 2 tahun.

Makanya, lanjut Puji, percuma saja para pihak yang terlibat mencoba berkelit dari dugaan mark up pembelian PT MAJI. Masalahnya, kasus ini adalah pelimpahan dari KPK ke Polda Jambi. 

Oleh karena itu, data-data yang dimiliki sudah cukup lengkap. Seperti mereka hendak berkelit bahwa nilai Rp 146 miliar itu cukup logis mengingat HGU PT MAJI seluas 3.000 hektare lebih. 

Padahal harga itu jelas-jelas mark up. Soalnya, nilai Rp 146 miliar dinilai tidak logis membeli lahan PT MAJI yang baru ditanam 400 hektare dari luas total HGU 3.000 hektare lebih.

“Nilai yang pantas adalah Rp 40 miliar, plus pajak dan lain-lain Rp 20 miliar. Maka maksimalnya adalah Rp 60 Miliar. Artinya, diduga ada kerugian Negara Rp 80 Miliar. Tanaman itu kan bisa dicek ditanam di tahun berapa. Dari situ akan ketahuan,” jelasnya.

Eka Nugraha yang disebut sebagai juru bayar PTPN VI saat proses akuisisi enggan berkomentar. Dia mengarahkan konfirmasi pimpinan dan silahkan hubungi.

Dugaan mark up harga pembelian PT MAJI ini menjadi sorotan banyak pihak sebab, sebelumnya kasus ini pernah ditangani Kejati Jambi. Namun, tidak jelas kelanjutannya.

Makanya, begitu kasus ini diselidiki Polda Jambi, banyak pihak yang konsens pada pemberantasan korupsi mendukung langkah polisi melakukan pengusutan. 

Sebelum Polda Jambi melakukan Perkara ini, ternyata Kejati Jambi sempat mengusut kasus tersebut pada tahun 2018.

Disisi lain Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terkait korupsi di tubuh PTPN VI.

Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam setegah, usai menjalani pemeriksaan Dahlan Iskan menyebutkan banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait kasus kurupsi di Tubuh PTPN VI.

“Kalau pertanyaan banyak sekali, yang jelas saya di periksa sebagai Menteri,” katanya Senin (2/10/23).

Dia menambahkan saat disajikan barang bukti berupa pembayaran atas akusisi lahan sawit yang dibeli oleh PTPN VI.

“Saya kaget, ada pembayaran sebelum mekanksme jual beli selesai, karena jual beli itu ada prosesnya, pembayaran itu dilakukan diawal,” sebutnya.

Lanjutnya, dengan adanya barang bukti yang ditunjukan oleh penyidik dia merasa dibohongi.

“Kalau merasa dibohongi, sebab transaksi terjadi sebelum persetujuan dari kementerian,” tegasnya.(Tim)

Tags: KorupsiPT MajiPTPN VI
Previous Post

Danrem 042/Gapu Tinjau Lokasi Opla Di Kabupaten Batanghari

Next Post

34 Kapal Tongkang Batubara Yang Tertahan Di Sungai Akhirnya Diperbolehkan Berlayar

Artikel lainnya

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau
Daerah

BKSDA turunkan tim atas laporan warga yang diterkam harimau

25/06/2025
BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran
Daerah

BP2MI pastikan tidak ada pekerja migran asal Jambi di Iran

24/06/2025
Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI
Hukrim

Kejaksaan sita aset PT PAL terkait kredit investasi macet di BNI

24/06/2025
Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba
Daerah

Hurmin-Gerry Hadiri Dan Ikut Deklarasi Anti Narkoba

22/06/2025
Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025
Daerah

Radja dan Revi Terpilih Jadi Bujang Upik Merangin 2025

21/06/2025
Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65
Hukrim

Kompol M Aulia Nasution Lulus Sespimmen Polri Angkatan 65

21/06/2025

Discussion about this post

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Alamat Redaksi : Perum Aura Bimantara I No.52, RT.41/RW.00 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36126, Provinsi Jambi

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Ragam